Lombok Tengah Tenarnews tv9. Telah tejadi pengeroyokan kepada saudara Yazid Bustami pada hari Selasa tanggal 11 Oktober sekitar pukul 9.30 WIB. di Polsek Pujud Sengkol Kec. Pujut. Lombok TengahMenurut sumber cerita warga beberapa polisi dateng untuk menangkap pelaku berdasarkan laporan warga. Hanya kemudian Polisi urung bisa menangkap pelaku. Dilain hari polisi mengundang pelaku ke kantor polisi. Dengan tanpa curiga pelaku Hadri undangan polisi sebagai warga negara yang baik.
Menurut berita terpercaya dari kampung Bunmas/batu bele’ Desa Pengembur Dua Oknum Polisi Polsek Pujud datang untuk menangkap Sesampai di kantor polisi pelaku dianiaya oleh delapan polisi yg bertugas jaga disana. Semantara pelaku belum tau salahnya apa sebab dianiaya di kantor polisi.
Atas kejadian ini tentu kelurga tidak menerima dan mengadu pada media agar bisa di baca bapak kapolri, presiden dan masyarakat Indonesia umumnya bahwa polisi bukan lagi menjadi pengayom melainkan memusuhi rakyat. Ini sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi polisi sesungguhnya.
Tindakan kekerasan Polisi di kantor polisi sudah gaya Sambo sewenang-wenang terhadap warga bangsa. Sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Orang lain yang mendapatkan rasa sakit, luka, maupun penderitaan fisik akan menjadi korban dari penganiayaan. Jonto/. Pasal 170….35 penganiyaan…pengeroyokan delapan personil Polsek Pujud sengkol kec,Pujut loteng NTB.
” Kejadian ini sudah sangat tidak wajar dan kepada semua porsonil polisi yang melakukan penganiayaan harus dihukum dan dipecat. Ini negara hukum. Siapapun anak bangsa harus diperlakukan sama dimata hukum. Tidak boleh berlaku aniaya atasnama apapun di NKRI ini”. Ujar Yonan selaku penasehat hukum.
Saat ini kondisi pasen dalam keadaan tidak normal setelah babak belur dihajar polisi di kantor polisi. Ini mirip dengan kejadian Sambo mengeksekusi mati palisi di rumah polisi. Sungguh mengerikan.
