Untuk Menutupi Korupsi,Syopya Riantito Beli Bangku dan Komputer

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Tenarnews.tv.9

DPP CIC menyebutkan banyak kasus korupsi dana BOS yang dilakukan oleh oknum pemda dan kepala sekolah masih terjadi di lapangan.

R.Bambang.SS Ketua Umum CIC menyebutkan dana BOS menjadi salah satu celah korupsi bagi oknum pemda dan kepala sekolah.

CiC mengungkap modus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek). Modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengatakan,” celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk, pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata menjadi penerima bantuan dana BOS,”ujar Ketum CIC kepada Tenarnews.tv.9 kamis (25/02/2021) di Jakarta.

Data sekolah penerima biasanya diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, menyadari celah korupsi itu, pemerintah kemudian mengubah skema penyaluran anggaran tersebut,seperti yang terjadi di MTsN 11 Kayu Kalek Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  menggelar berbagai event kultural dan ekonomi untuk mendekatkan antara Indonesia dan Afsel

Menurut pemerhati tindak pidana korupsi ini , dana yang sudah diberikan langsung ke sekolah penerima rupanya masih bisa diakali oknum pemda dengan mengancam kepsek. Alhasil, dana BOS pun bisa kembali disunat dengan alasan yang dibuat sedemikian rupa, misalnya untuk perbaikan fasilitas sekolah dan lainnya.

Pemotongan dana BOS, sambungnya, bahkan dilakukan oleh seorang bupati di sebuah daerah.

“Ada seorang bupati, ya saya tidak perlu sebut daerahnya. Dia bilang uang ini uang laki-laki jadi harus disunat, jadi ini persoalan jenis kelamin,” candanya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp505,8 triliun pada APBN 2020. Alokasi itu setara 20 persen dari total belanja negara mencapai Rp2.528,8 triliun pada tahun ini.

Baca Juga :  Anggota MPR RI H. L Suhaimi Ismy Gandeng LSM GARUDA INDONESIA Lakukan Diskusi dengan Tema Demokrasi Pancasila

Dari anggaran pendidikan, pemerintah mengalokasikan Rp54,31 triliun untuk dana BOS. Alokasi tersebut meningkat sekitar 8,96 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp49,84 triliun.

R.Bambang.SS menegaskan,”jika benar Syopya Riantito tidak melakukan korupsi kenapa harus risih,dan buru buru melengkapi keperluan sekolah MTsN 11 Kayu Kalek dengan membeli bangku dan komputer,agar tidak terlihat keterlibatannya dalam dugaan korupsi berjamaah,bahkan bendahara sekolah adalah saudari kandung Syopya Riantito,”ungkap R.Bambang.SS.

Yang jelas setiap pelaku korupsi tidak akan pernah lepas dari mata hukum,”Setiap yang Busuk” pasti akan terkuak juga.

Masyarakat meminta kepada KPK,Polri dan Kejagung agar segera melakukan penyidikan terhadap Kepala Sekolah MTsN 11 kayu kalek Syopya Ruantito dan oknum Bendahara serta oknum Komite Sekolah sesuai hukum yang berlaku,ibarat kata pepatah “Tajam Diatas,Tumpul Kebawah”. (S.Parman.SH/Burhanudin)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru