Pelopor perubahan sistim pesta Demokrasi ini patut menerima tanda jasa Presiden

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnews tv9. Ketua Paguyuban Wartawan Depok( PWD) Eko Budhiyanto menilai Yoyo Effendy patut menerima tanda jasa dari Presiden RI atas jasanya dalam perhelatan pasca pesta Demokrasi Indonesia pada tahun 2009 yakni, dengan beraninya Yoyo Effendy mengubah sistim Pemilu sehingga saat itu masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga( KK)
Dan perubahan nekat yang dinilai sudah menabrak Undang Udang itu ternyata kemudian justru perubahan yang dilakukan Yoyo Effendy tersebut belakangan di Undangkan oleh Majelis Konsitusi (MK) hingga digunakan saat Pilgub dan Pilpres Jakowi, demikian ungkap Eko Budha Ahdayanto kepada media ini,

Baca Juga :  OTT KPK di-PN Depok bakal seret sejumlah tersangka nya dikursi Pesakitan

Menyoal tanda jasa Eko mengatakan, dari syarat syarat berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2009, tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, saya menilai sdr. Yoyo Effendy sudah memenuhi persyaratan untuk menerima penghargaan bintang penegak Demokrasi utama, ujar Eko, dan syarat dimaksud pada pasal 28 ayat ke lima untuk bintang penegak Demokrasi yang terdiri atas tiga poin yakni, berjasa besar disatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum Nasional, pengabdian dan pengorbanannya di bidang Demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan Negara, serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas ditingkat Nasional, saya menilai sdr. Yoyo Effendy pelopor perubahan sistim pesta demokrasi di Indonesia, jadi syarat syarat untuk mendapatkan tanda jasa tersebut sudah terpenuhi, ” ujar Eko

Baca Juga :  Langgar PERDA"Bengkel Mobil Permanen Tanpa IMB"Pemilik Bongkar Sendiri

Terungkap, perjalanan kiprah Yoyo Effendy saat menjabat Kepala Devisi Hukum KPUD Depok pereode 2008 – 2013 melalui surat edaran no. 135/KPU-D/IV/2009 yang dikeluarkan KPU Depok pada Pemilu Legislatif april 2009, yang kemudian surat edaran tersebut memperbolehkan Masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT untuk mendapatkan hak suara dengan menggunakan KTP dan KK asli, sdr Yoyo Effendy saat pada waktu itu sangat berani dan bijak dalam mengambil keputusan, terang Eko(tim Tenarnews)

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB