Pelopor perubahan sistim pesta Demokrasi ini patut menerima tanda jasa Presiden

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnews tv9. Ketua Paguyuban Wartawan Depok( PWD) Eko Budhiyanto menilai Yoyo Effendy patut menerima tanda jasa dari Presiden RI atas jasanya dalam perhelatan pasca pesta Demokrasi Indonesia pada tahun 2009 yakni, dengan beraninya Yoyo Effendy mengubah sistim Pemilu sehingga saat itu masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga( KK)
Dan perubahan nekat yang dinilai sudah menabrak Undang Udang itu ternyata kemudian justru perubahan yang dilakukan Yoyo Effendy tersebut belakangan di Undangkan oleh Majelis Konsitusi (MK) hingga digunakan saat Pilgub dan Pilpres Jakowi, demikian ungkap Eko Budha Ahdayanto kepada media ini,

Baca Juga :  HULTAH KE 80 DESA RAWAKALONG "BERIMAN, INDAH YAMAN SERTA DAMAI SELALU"

Menyoal tanda jasa Eko mengatakan, dari syarat syarat berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2009, tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, saya menilai sdr. Yoyo Effendy sudah memenuhi persyaratan untuk menerima penghargaan bintang penegak Demokrasi utama, ujar Eko, dan syarat dimaksud pada pasal 28 ayat ke lima untuk bintang penegak Demokrasi yang terdiri atas tiga poin yakni, berjasa besar disatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum Nasional, pengabdian dan pengorbanannya di bidang Demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan Negara, serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas ditingkat Nasional, saya menilai sdr. Yoyo Effendy pelopor perubahan sistim pesta demokrasi di Indonesia, jadi syarat syarat untuk mendapatkan tanda jasa tersebut sudah terpenuhi, ” ujar Eko

Baca Juga :  Kepada Yth,Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo Di- Tempat

Terungkap, perjalanan kiprah Yoyo Effendy saat menjabat Kepala Devisi Hukum KPUD Depok pereode 2008 – 2013 melalui surat edaran no. 135/KPU-D/IV/2009 yang dikeluarkan KPU Depok pada Pemilu Legislatif april 2009, yang kemudian surat edaran tersebut memperbolehkan Masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT untuk mendapatkan hak suara dengan menggunakan KTP dan KK asli, sdr Yoyo Effendy saat pada waktu itu sangat berani dan bijak dalam mengambil keputusan, terang Eko(tim Tenarnews)

Berita Terkait

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Berita Terbaru

Tenar News

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:55 WIB

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB