OTT KPK di-PN Depok bakal seret sejumlah tersangka nya dikursi Pesakitan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK-tenarnewstv9 Media Siber Indonesia:
Sepandai pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. itu yang terjadi di PN depok saat oknumnya di OTT KPK beberapa waktu lalu, selain oknum PN, ada pihak lain yang terseret , sedikitnya ada 5 orang

menyoal OTT KPK komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa dan Eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Kota Depok. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pihak di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kelima tersangka yang telah diumumkan KPK masing-masing berinisial:( IE) selaku oknum PN Depok;
(BB) Oknum PN Depok;
(YOH) Oknum PN Depok; dan(TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
(BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Baca Juga :  Anwar Usman Terbukti Bersalah, MKMK Umumkan Putusan Besok Selasa

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penanganan sengketa hingga pelaksanaan eksekusi lahan yang sebelumnya menjadi objek perkara di PN Depok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara bermula dari sengketa kepemilikan lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos. Lahan tersebut kemudian dieksekusi oleh PN Depok. Namun, proses eksekusi itu kini menjadi sorotan setelah KPK menemukan dugaan adanya praktik suap atau penerimaan hadiah/janji dalam penanganan perkara.

KPK menduga terdapat aliran dana atau kesepakatan tertentu yang mepengaruhi proses hukum, mulai dari tahap persidangan hingga pelaksanaan eksekusi.

disisi lain Idi pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi, dan mendesak agar hak mereka dikembalikan seperti semula.
Kami hanya meminta keadilan, kata Idi . Lahan itu adalah hak kami para waris, Kami minta dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap Negara dapat mengembalikan hak kami dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” harap Idi selaku perwakilan ahli waris.dan mereka minta proses hukum yang tengah berjalan di KPK dapat membuka seluruh fakta secara transparan, termasuk kemungkinan ada keterlibatan yang lain .
terkait kasus tersebut, pihak kuasa hukum KD ketika dikonfirmasi baik melalui WhatsApp maupun tilpun , tidak menjawab, sementara Kuasa hukum penggugat, ia tetap akan melanjutkan perkara tersebut.
( tim tenarnestv9)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB