Langgar PERDA”Bengkel Mobil Permanen Tanpa IMB”Pemilik Bongkar Sendiri

- Jurnalis

Senin, 15 Agustus 2022 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok tenarnews tv9.Lantaran langgar

Perda Kota Depok, no. 1-2 dan 3 bengkel mobil permanen tanpa kantongi surat ijin bangunan (IMB) lokasi Raya Muchtar Sawangan Kota depok, belakangan pemilik bongkar sendiri bangunannya ,

Terkait pembokaran bangunan itu, kepada media ini salah satu karyawannya mengatakan, bos saya ( Indra) dikasih waktu hanya sampai kamis ini untuk membongkar rata seluruh bangunan bengkel milik bos saya, terang karyawan yang bernama Unan tersebut

dia juga mengatakan, bos saya pindah masih di wilayah depok namun saya tidak tahu dimana tempatnya, kami ada 17 karyawan kalau ditanya no. Hp bos saya tidak tahu, akunya

Baca Juga :  Khasus tanah 91 Ha yg kini di duduki PT PSG kembali dl"soal"?

Ditempat tepisah, Hj. Ida Farida selaku pemilik tanah berdasarkan sertipikat HGB atas nama PT. BKL dengan tegas dia mengatakan, sebelumnya saya tidak tahu kalau diatas tanah saya itu ada bangunan permanen berupa bengkel mobil, karnanya saya buat surat Pengaduan kepada Sat Pol-PP Kota depok yang kemudian Sat Pol-PP melakukan penyegelan dan diberi waktu 6 bulan kepada pemilik untuk membongkar sendiri atau dibongkar paksa Sat Pol-PP terang Hj.Ida Farida,
dia juga mengatakan, bangunan bengkel mobil tersebut berdiri tanpa seijin dirinya.
karnanya berdasarkan Sertipikat HGB atas nama PT. BKL , saya buat surat laporan penyerobotan

Lebih jauh di katakan Ida,

Baca Juga :  Diterpa Isu Tak Sedap, Pesantren Sains Al-Quran Al-Abror Depok Ganti Dewan Pembina Baru

tersebut kontrak dua tahun kepada orang yang bukan pemilik tanahnya senilai Rp 60 juta dan hal tersebut tidak di ketahuinya, tutur Ida.

Sementara itu, sebagai yang mengontrakan ( bu Puah) tanah tersebut diakuinya”Saya kontrakan tanah itu Rp 60 juta selama 2 tahun kalau sekarang bangunan itu dibongkar Pol PP bukan urusan saya dan nanti setelah selesai pembongkarannya tanah itu akan saya pagar,” katanya yang juga mengaku pemilik tanah berdasarkan surat SK. Kinag 64.

Terkait pembongkaran bangunan itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum menjawab .( mur)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru