Langgar PERDA”Bengkel Mobil Permanen Tanpa IMB”Pemilik Bongkar Sendiri

- Jurnalis

Senin, 15 Agustus 2022 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok tenarnews tv9.Lantaran langgar

Perda Kota Depok, no. 1-2 dan 3 bengkel mobil permanen tanpa kantongi surat ijin bangunan (IMB) lokasi Raya Muchtar Sawangan Kota depok, belakangan pemilik bongkar sendiri bangunannya ,

Terkait pembokaran bangunan itu, kepada media ini salah satu karyawannya mengatakan, bos saya ( Indra) dikasih waktu hanya sampai kamis ini untuk membongkar rata seluruh bangunan bengkel milik bos saya, terang karyawan yang bernama Unan tersebut

dia juga mengatakan, bos saya pindah masih di wilayah depok namun saya tidak tahu dimana tempatnya, kami ada 17 karyawan kalau ditanya no. Hp bos saya tidak tahu, akunya

Baca Juga :  Reformasi Perizinan, ABUPI: Kunci masuknya Investasi di Indonesia

Ditempat tepisah, Hj. Ida Farida selaku pemilik tanah berdasarkan sertipikat HGB atas nama PT. BKL dengan tegas dia mengatakan, sebelumnya saya tidak tahu kalau diatas tanah saya itu ada bangunan permanen berupa bengkel mobil, karnanya saya buat surat Pengaduan kepada Sat Pol-PP Kota depok yang kemudian Sat Pol-PP melakukan penyegelan dan diberi waktu 6 bulan kepada pemilik untuk membongkar sendiri atau dibongkar paksa Sat Pol-PP terang Hj.Ida Farida,
dia juga mengatakan, bangunan bengkel mobil tersebut berdiri tanpa seijin dirinya.
karnanya berdasarkan Sertipikat HGB atas nama PT. BKL , saya buat surat laporan penyerobotan

Lebih jauh di katakan Ida,

Baca Juga :  Polisi Mediasi Dua Ormas di Ciledug, Cegah Bentrokan Terulang

tersebut kontrak dua tahun kepada orang yang bukan pemilik tanahnya senilai Rp 60 juta dan hal tersebut tidak di ketahuinya, tutur Ida.

Sementara itu, sebagai yang mengontrakan ( bu Puah) tanah tersebut diakuinya”Saya kontrakan tanah itu Rp 60 juta selama 2 tahun kalau sekarang bangunan itu dibongkar Pol PP bukan urusan saya dan nanti setelah selesai pembongkarannya tanah itu akan saya pagar,” katanya yang juga mengaku pemilik tanah berdasarkan surat SK. Kinag 64.

Terkait pembongkaran bangunan itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum menjawab .( mur)

Berita Terkait

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Tenar News

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB