Langgar PERDA”Bengkel Mobil Permanen Tanpa IMB”Pemilik Bongkar Sendiri

- Jurnalis

Senin, 15 Agustus 2022 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok tenarnews tv9.Lantaran langgar

Perda Kota Depok, no. 1-2 dan 3 bengkel mobil permanen tanpa kantongi surat ijin bangunan (IMB) lokasi Raya Muchtar Sawangan Kota depok, belakangan pemilik bongkar sendiri bangunannya ,

Terkait pembokaran bangunan itu, kepada media ini salah satu karyawannya mengatakan, bos saya ( Indra) dikasih waktu hanya sampai kamis ini untuk membongkar rata seluruh bangunan bengkel milik bos saya, terang karyawan yang bernama Unan tersebut

dia juga mengatakan, bos saya pindah masih di wilayah depok namun saya tidak tahu dimana tempatnya, kami ada 17 karyawan kalau ditanya no. Hp bos saya tidak tahu, akunya

Baca Juga :  CALEG NASDEM NO URUT 8" SAHBAN "PENTING DI COBLOS PUTRA TERBAIK LOBAR"

Ditempat tepisah, Hj. Ida Farida selaku pemilik tanah berdasarkan sertipikat HGB atas nama PT. BKL dengan tegas dia mengatakan, sebelumnya saya tidak tahu kalau diatas tanah saya itu ada bangunan permanen berupa bengkel mobil, karnanya saya buat surat Pengaduan kepada Sat Pol-PP Kota depok yang kemudian Sat Pol-PP melakukan penyegelan dan diberi waktu 6 bulan kepada pemilik untuk membongkar sendiri atau dibongkar paksa Sat Pol-PP terang Hj.Ida Farida,
dia juga mengatakan, bangunan bengkel mobil tersebut berdiri tanpa seijin dirinya.
karnanya berdasarkan Sertipikat HGB atas nama PT. BKL , saya buat surat laporan penyerobotan

Lebih jauh di katakan Ida,

Baca Juga :  PENGELAPAN UANG TERKAIT PENGOLAAN KANTIN DI RSUD PASAR MINGGU

tersebut kontrak dua tahun kepada orang yang bukan pemilik tanahnya senilai Rp 60 juta dan hal tersebut tidak di ketahuinya, tutur Ida.

Sementara itu, sebagai yang mengontrakan ( bu Puah) tanah tersebut diakuinya”Saya kontrakan tanah itu Rp 60 juta selama 2 tahun kalau sekarang bangunan itu dibongkar Pol PP bukan urusan saya dan nanti setelah selesai pembongkarannya tanah itu akan saya pagar,” katanya yang juga mengaku pemilik tanah berdasarkan surat SK. Kinag 64.

Terkait pembongkaran bangunan itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum menjawab .( mur)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru