Depok tenarnews tv9.Lantaran langgar
Terkait pembokaran bangunan itu, kepada media ini salah satu karyawannya mengatakan, bos saya ( Indra) dikasih waktu hanya sampai kamis ini untuk membongkar rata seluruh bangunan bengkel milik bos saya, terang karyawan yang bernama Unan tersebut
dia juga mengatakan, bos saya pindah masih di wilayah depok namun saya tidak tahu dimana tempatnya, kami ada 17 karyawan kalau ditanya no. Hp bos saya tidak tahu, akunya
Ditempat tepisah, Hj. Ida Farida selaku pemilik tanah berdasarkan sertipikat HGB atas nama PT. BKL dengan tegas dia mengatakan, sebelumnya saya tidak tahu kalau diatas tanah saya itu ada bangunan permanen berupa bengkel mobil, karnanya saya buat surat Pengaduan kepada Sat Pol-PP Kota depok yang kemudian Sat Pol-PP melakukan penyegelan dan diberi waktu 6 bulan kepada pemilik untuk membongkar sendiri atau dibongkar paksa Sat Pol-PP terang Hj.Ida Farida,
dia juga mengatakan, bangunan bengkel mobil tersebut berdiri tanpa seijin dirinya.
karnanya berdasarkan Sertipikat HGB atas nama PT. BKL , saya buat surat laporan penyerobotan
Lebih jauh di katakan Ida,

tersebut kontrak dua tahun kepada orang yang bukan pemilik tanahnya senilai Rp 60 juta dan hal tersebut tidak di ketahuinya, tutur Ida.
Sementara itu, sebagai yang mengontrakan ( bu Puah) tanah tersebut diakuinya”Saya kontrakan tanah itu Rp 60 juta selama 2 tahun kalau sekarang bangunan itu dibongkar Pol PP bukan urusan saya dan nanti setelah selesai pembongkarannya tanah itu akan saya pagar,” katanya yang juga mengaku pemilik tanah berdasarkan surat SK. Kinag 64.
Terkait pembongkaran bangunan itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum menjawab .( mur)



