Irjen Ferdy Sambo diperiksa Penyidik Timsus Polri di Mako Brimob

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasety

Jakarta Tenarnews tv9.Irjen Ferdy Sambo Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J akan diperiksa oleh Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 11 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Dedi mengungkap pemeriksaan ini berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Namun, karena pendalaman terhadap Ferdy Sambo masih dilakukan oleh tim penyidik, Komnas HAM batal melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada hari ini.

Baca Juga :  Mengenang "Melihat sejarah jurnalistik di ANTARA Heritage Center Pasar Baru

Pemeriksaan akan dijadwalkan menunggu proses pendalaman oleh tim penyidik.

Pihak Komnas HAM belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sambo. Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri.

“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga FS belum bisa diperiksa oleh Komnas HAM karena pemeriksaan Timsus Polri sifatnya pro justitia,” ungkap Dedi .

Dedi juga menambahkan bahwa pemeriksaan hari ini hanya melibatkan penyidik tim khusus dan tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir dalam pemeriksaan ini.

Menurutnya, pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hari ini.

Baca Juga :  Camat Ciledug Apresiasi Gerak Jalan Santai di Kelurahan Sudimara Timur

Selanjutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada KM, tersangka yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Agenda Irsus pada hari ini adalah melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(Tim)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru