Depok- tenarnestv9/Media Siber Indonesia:
Pertarungan hukum antara warga dengan korporasi besar kembali terjadi di Kota Depok. Ibu Ida binti Alm Kusan, ahli waris lahan di Krukut, harus melawan PT Megapolitan Development Tbk setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan oleh Polres Metro Depok.
Penetapan tersangka itu kini dilawan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kuasa hukum Ibu Ida, Kanisius Huller, S.H., menegaskan kliennya bukan pelaku kejahatan, melainkan korban yang hak warisnya hendak dirampas.
“Kami berkeyakinan 100 persen bahwa klien kami Ibu Ida binti Alm Kusan itu bukan pelaku pidana penyerobotan lahan seperti yang disangkakan, tapi justru korban penyerobotan lahan,” tegas kuasa hukum lainnya, Richard William di PN Depok, Jumat (10/10/2026).
Richard William yang juga Ketua Umum GAPTA dan dewan pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menilai ada kejanggalan serius pada alas hak yang digunakan PT Megapolitan Development Tbk.
Perusahaan tersebut awalnya mengklaim lahan menggunakan SHGB Nomor 442, kemudian berubah menggunakan SHGB Nomor 726. Bahkan, lokasi SHGB itu berpindah-pindah dari Kelurahan Limo ke Kelurahan Krukut.
“Jadi mereka awalnya menggunakan SHGB 442, selanjutnya berubah menjadi SHGB 726. Ini yang benar yang mana? Karena tidak mungkin dalam satu objek ada dua SHGB,” ujar Richard.
Menurutnya, perkara dengan alas hak yang sama pernah disidangkan dalam perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2024 di wilayah Kelurahan Limo. Kini, SHGB yang sama diklaim berada di Krukut, tempat lahan milik kliennya.
“Itu kita pertanyakan, apakah status SHGB bisa seperti kutu loncat? Dasar hukumnya apa SHGB bisa loncat-loncat?” katanya.
Richard menduga ada praktik mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen. Ia memastikan adanya tindakan nakal dari oknum penyidik dalam kasus ini.
“Polres Depok melakukan pemagaran tahun 2025 menggunakan SHGB 442/Krukut Tahun 2013, namun kemudian melakukan pengukuran ulang menggunakan SHGB 726/Desa Limo Tahun 2009 diganti 726/Krukut. Disinilah kami dapat pastikan bahwa dokumen yang mereka gunakan palsu,” tegasnya.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap Ibu Ida sarat konspirasi. Jika kliennya divonis bersalah melakukan penyerobotan, maka secara otomatis hak warisnya akan hangus dan lahan akan beralih kepada korporasi.
“Ini indikasi tindak pidana pemerasan, memaksa seseorang menyerahkan suatu barang dengan cara menggunakan aparat hukum,” ucap Richard.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Kanisius Huller, S.H., mengatakan praperadilan diajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Ia berharap hakim PN Depok memberikan keadilan.
Sayangnya, sidang praperadilan yang digelar Jumat (10/10/2026) harus ditunda hingga 23 Oktober 2026 karena Penyidik Polres Metro Depok selaku termohon tidak hadir.
Richard menambahkan, sesuai KUHAP baru Tahun 2025 Nomor 20, selama proses praperadilan berlangsung, proses hukum di kepolisian harus ditangguhkan. Penyidik tidak boleh melakukan penekanan hingga penahanan terhadap kliennya.
Untuk mengawal kasus ini, pihaknya telah melayangkan laporan ke Propam Mabes Polri yang kini telah didisposisikan ke Wassidik Polda Metro Jaya. Bahkan, permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI juga telah diajukan untuk membongkar dugaan mafia tanah dan hukum di balik kasus ini.( Tim SMSI )


