PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Tenarnews.com,- Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air.

Deklarasi digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta, dibarengi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.

Momentum bersejarah itu juga menghadirkan penceramah kondang Ustadz Das’ad Latif.

Melalui kepedulian PERADI PROFESIONAL, anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang tidak setiap waktu merasakan kesempatan berbuka puasa di hotel mewah mendapatkan pengalaman istimewa.

Dalam deklarasinya, Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan kehadiran PERADI PROFESIONAL bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia.

 

“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.

Baca Juga :  KOLABORASI KREATIF VINOTI LIVING DENGAN DESAINER SHIRLEY GOUW

Disampaikan oleh Harris, kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.

Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu.

Baca Juga :  Rutan Cilodong Depok Isolasi Napi Pencabulan Anak

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.( Red )

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SLBN di Praya Barat Loteng Rp 3,3 Miliar Terindikasi Korupsi, Progres Baru 99Persen
Pihak Rutan Depok Akui ada indikasi dugaan pelanggaran
Profile Guru Besar Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. sang Guru Besar Tafsir Maqasidi UIN Jakarta
DIPERTANYAKAN PROYEK PENGGANTI JEMBATAN SENILAI 575.000.000 DIDEPOK JABAR ,
Prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Dekat ke Rakyat
Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin
Dari Imam & Muadzin Fathullah hingga ke Guru Besar: Kisah Inspiratif  Prof DR KH Hasani Ahmad Said
Prof. Hasani Ahmad Said Berikan Lima Tawaran Besar Tafsir Maqāṣidī untuk PTKI dan Masa Depan Kemanusiaan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Proyek Revitalisasi SLBN di Praya Barat Loteng Rp 3,3 Miliar Terindikasi Korupsi, Progres Baru 99Persen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Pihak Rutan Depok Akui ada indikasi dugaan pelanggaran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Profile Guru Besar Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. sang Guru Besar Tafsir Maqasidi UIN Jakarta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:18 WIB

DIPERTANYAKAN PROYEK PENGGANTI JEMBATAN SENILAI 575.000.000 DIDEPOK JABAR ,

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Dekat ke Rakyat

Berita Terbaru

Tenar News

Pihak Rutan Depok Akui ada indikasi dugaan pelanggaran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:59 WIB