Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov NTB di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Baru-baru ini.

Lombok,,,-Tenarnews-smsi.– Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada Jumat, 20 Februari 2026 kemarin masih menyisakan banyak pertanyaan. Sejumlah kejanggalan muncul.

Tak sedikit yang menilai, pergeseran jabatan tersebut syarat kepentingan. Terlebih, banyak pejabat yang mengisi jabatan eselon III dan IV sudah mendekati Batas Usia Pensiun (BUP).

Yang paling parah, ditemukan juga salah satu pejabat yang terhitung sudah memasuki usia pensiun sejak Januari 2026 lalu. Namun, tetap dilantik dan menempati jabatan struktural eselon IV.

Baca Juga :  Kreasi Bhayangkara Nusantara 2025, Ketua Dion Hary hadir Bawa Produk Unggulan Kaltara.

Perihal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno belum memberikan tanggapan. Namun, secara aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun pejabat eselon III dan IV adalah 58 tahun.

Selain itu, dalam lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 800.1.3.3/362/BKD/2026 tanggal 20 Februari 2026, terdapat sejumlah ASN kelahiran tahun 1968. Artinya, pada tahun 2026 telah atau sedang memasuki usia 58 tahun. Merupakan batas usia pensiun.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Dalam masa ini, PNS dibebaskan dari jabatan struktural/fungsional. Namun, tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga :  HPN 2026 di Tengah Kegelisahan Publik: Pers Sehat di Redaksi, Rapuh di Ruang Digi

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam pelantikan beberapa hari lalu pernah menegaskan, eselon IV adalah ruang kaderisasi menuju eselon III. Ia harus menjadi tangga pembinaan, ruang pembuktian kinerja ASN muda, dan laboratorium kepemimpinan birokrasi.

Namun melihat kenyataan ini, banyak pejabat eselon III dan IV yang dilantik memasuki usia pensiun. Hal tersebut seakan mengisyaratkan, jabatan tersebut hanya sebagai tempat parkir sementara menjelang pensiun.( Red )

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru