Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov NTB di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Baru-baru ini.

Lombok,,,-Tenarnews-smsi.– Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada Jumat, 20 Februari 2026 kemarin masih menyisakan banyak pertanyaan. Sejumlah kejanggalan muncul.

Tak sedikit yang menilai, pergeseran jabatan tersebut syarat kepentingan. Terlebih, banyak pejabat yang mengisi jabatan eselon III dan IV sudah mendekati Batas Usia Pensiun (BUP).

Yang paling parah, ditemukan juga salah satu pejabat yang terhitung sudah memasuki usia pensiun sejak Januari 2026 lalu. Namun, tetap dilantik dan menempati jabatan struktural eselon IV.

Baca Juga :  ISTRTI MANTAN KADIV PROPAM FERDY SAMBO TERSANGKA

Perihal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno belum memberikan tanggapan. Namun, secara aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun pejabat eselon III dan IV adalah 58 tahun.

Selain itu, dalam lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 800.1.3.3/362/BKD/2026 tanggal 20 Februari 2026, terdapat sejumlah ASN kelahiran tahun 1968. Artinya, pada tahun 2026 telah atau sedang memasuki usia 58 tahun. Merupakan batas usia pensiun.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Dalam masa ini, PNS dibebaskan dari jabatan struktural/fungsional. Namun, tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga :  Lewat D'SabR, Pemkot Depok Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Gempa Cianjur

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam pelantikan beberapa hari lalu pernah menegaskan, eselon IV adalah ruang kaderisasi menuju eselon III. Ia harus menjadi tangga pembinaan, ruang pembuktian kinerja ASN muda, dan laboratorium kepemimpinan birokrasi.

Namun melihat kenyataan ini, banyak pejabat eselon III dan IV yang dilantik memasuki usia pensiun. Hal tersebut seakan mengisyaratkan, jabatan tersebut hanya sebagai tempat parkir sementara menjelang pensiun.( Red )

Berita Terkait

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:16 WIB

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB