Depok-Tenarnewstv9 Media Siber Indonesia: Insiden pengusiran dua wartawan di lingkungan Gedung DPRD Kota Depok memantik kegelisahan di kalangan insan pers. Peristiwa itu dinilai bukan sekadar gesekan personal, melainkan sinyal bahwa Undang-Undang Pers tak lagi dipandang sebagai “momok” yang melindungi kerja jurnalistik.
Dua wartawan yang diusir adalah Anggi Anggraini dari media Sinar Pagi Baru dan Gustini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keduanya mengaku dipermalukan di hadapan banyak tamu saat tengah menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Kota Depok.
“Saya merasa dipandang sebelah mata oleh oknum yang mengusir kami di hadapan banyak orang, saat kami sedang menjalankan tugas peliputan,” ujar Anggi kepada wartawan.
Ia menegaskan akan memperjuangkan penegakan Undang-Undang Pers karena insiden tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers.
Insiden itu sempat viral. Oknum yang bersangkutan belakangan mendatangi Media Center dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, bagi Gustini permintaan maaf itu tak menyelesaikan persoalan.
“Kami diusir dan dipermalukan di depan banyak tamu. Lalu dia dengan entengnya minta maaf di tempat lain. Saya mau dia minta maaf di depan orang-orang yang menyaksikan saat saya diusir,” kata Gustini
Beberapa hari kemudian, kepada Anggi ,Gustini menyatakan persoalan telah diselesaikan melalui perdamaian di Sekretariat PWI. Meski demikian, peristiwa itu meninggalkan pertanyaan besar: sejauh mana penghormatan terhadap profesi wartawan dijaga di ruang-ruang kekuasaan daerah?
Di tingkat nasional, isu perlindungan wartawan tengah menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak terkait, termasuk Dewan Pers.
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.
Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun, dalam praktik, frasa “perlindungan hukum” kerap berbenturan dengan tafsir di lapangan, baik oleh aparat, pejabat publik, maupun pihak-pihak yang merasa terusik oleh pemberitaan.
Sementara itu Anggi mengungkapkan bahwa, insiden di Depok menjadi contoh konkret bagaimana norma hukum belum sepenuhnya menjelma menjadi kultur penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, gedung DPRD adalah ruang publik yang seharusnya terbuka bagi pengawasan masyarakat, termasuk melalui kerja pers. Ketika wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan justru diusir, publik berhak bertanya: apakah transparansi masih menjadi komitmen, atau sekadar jargon?
“Jika UU Pers tak lagi dipandang sebagai rambu yang harus dihormati, maka yang terancam bukan hanya wartawan—melainkan hak publik untuk memperoleh informasi,”Tandas Anggi.(tim ***)



