Diusir di Gedung DPRD Depok, Wartawan Merasa UU Pers Tak Lagi Ditakuti

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnewstv9 Media Siber Indonesia: Insiden pengusiran dua wartawan di lingkungan Gedung DPRD Kota Depok memantik kegelisahan di kalangan insan pers. Peristiwa itu dinilai bukan sekadar gesekan personal, melainkan sinyal bahwa Undang-Undang Pers tak lagi dipandang sebagai “momok” yang melindungi kerja jurnalistik.

Dua wartawan yang diusir adalah Anggi Anggraini dari media Sinar Pagi Baru dan Gustini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keduanya mengaku dipermalukan di hadapan banyak tamu saat tengah menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Kota Depok.

“Saya merasa dipandang sebelah mata oleh oknum yang mengusir kami di hadapan banyak orang, saat kami sedang menjalankan tugas peliputan,” ujar Anggi kepada wartawan.

 

Ia menegaskan akan memperjuangkan penegakan Undang-Undang Pers karena insiden tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers.

Insiden itu sempat viral. Oknum yang bersangkutan belakangan mendatangi Media Center dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, bagi Gustini permintaan maaf itu tak menyelesaikan persoalan.

Baca Juga :  Saling klim lahan 9,3 Ha PT Haikal Cipta Abadi Perkasa dengan PT. Bumi Kedaung Lestari Berujung ke PN Depok

“Kami diusir dan dipermalukan di depan banyak tamu. Lalu dia dengan entengnya minta maaf di tempat lain. Saya mau dia minta maaf di depan orang-orang yang menyaksikan saat saya diusir,” kata Gustini

Beberapa hari kemudian, kepada Anggi ,Gustini menyatakan persoalan telah diselesaikan melalui perdamaian di Sekretariat PWI. Meski demikian, peristiwa itu meninggalkan pertanyaan besar: sejauh mana penghormatan terhadap profesi wartawan dijaga di ruang-ruang kekuasaan daerah?

Di tingkat nasional, isu perlindungan wartawan tengah menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak terkait, termasuk Dewan Pers.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.

Baca Juga :  Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran

Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun, dalam praktik, frasa “perlindungan hukum” kerap berbenturan dengan tafsir di lapangan, baik oleh aparat, pejabat publik, maupun pihak-pihak yang merasa terusik oleh pemberitaan.

Sementara itu Anggi mengungkapkan bahwa, insiden di Depok menjadi contoh konkret bagaimana norma hukum belum sepenuhnya menjelma menjadi kultur penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Menurutnya, gedung DPRD adalah ruang publik yang seharusnya terbuka bagi pengawasan masyarakat, termasuk melalui kerja pers. Ketika wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan justru diusir, publik berhak bertanya: apakah transparansi masih menjadi komitmen, atau sekadar jargon?

“Jika UU Pers tak lagi dipandang sebagai rambu yang harus dihormati, maka yang terancam bukan hanya wartawan—melainkan hak publik untuk memperoleh informasi,”Tandas Anggi.(tim ***)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB