Diusir di Gedung DPRD Depok, Wartawan Merasa UU Pers Tak Lagi Ditakuti

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnewstv9 Media Siber Indonesia: Insiden pengusiran dua wartawan di lingkungan Gedung DPRD Kota Depok memantik kegelisahan di kalangan insan pers. Peristiwa itu dinilai bukan sekadar gesekan personal, melainkan sinyal bahwa Undang-Undang Pers tak lagi dipandang sebagai “momok” yang melindungi kerja jurnalistik.

Dua wartawan yang diusir adalah Anggi Anggraini dari media Sinar Pagi Baru dan Gustini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keduanya mengaku dipermalukan di hadapan banyak tamu saat tengah menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Kota Depok.

“Saya merasa dipandang sebelah mata oleh oknum yang mengusir kami di hadapan banyak orang, saat kami sedang menjalankan tugas peliputan,” ujar Anggi kepada wartawan.

 

Ia menegaskan akan memperjuangkan penegakan Undang-Undang Pers karena insiden tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers.

Insiden itu sempat viral. Oknum yang bersangkutan belakangan mendatangi Media Center dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, bagi Gustini permintaan maaf itu tak menyelesaikan persoalan.

Baca Juga :  Nagih janji IBH, Warga RW 14 Tolak Pemagaran SMPN 22

“Kami diusir dan dipermalukan di depan banyak tamu. Lalu dia dengan entengnya minta maaf di tempat lain. Saya mau dia minta maaf di depan orang-orang yang menyaksikan saat saya diusir,” kata Gustini

Beberapa hari kemudian, kepada Anggi ,Gustini menyatakan persoalan telah diselesaikan melalui perdamaian di Sekretariat PWI. Meski demikian, peristiwa itu meninggalkan pertanyaan besar: sejauh mana penghormatan terhadap profesi wartawan dijaga di ruang-ruang kekuasaan daerah?

Di tingkat nasional, isu perlindungan wartawan tengah menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak terkait, termasuk Dewan Pers.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.

Baca Juga :  IBH - Ririn jelang Pilkada 2024 dihadiahi Gelar baru dari masyarakat

Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun, dalam praktik, frasa “perlindungan hukum” kerap berbenturan dengan tafsir di lapangan, baik oleh aparat, pejabat publik, maupun pihak-pihak yang merasa terusik oleh pemberitaan.

Sementara itu Anggi mengungkapkan bahwa, insiden di Depok menjadi contoh konkret bagaimana norma hukum belum sepenuhnya menjelma menjadi kultur penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Menurutnya, gedung DPRD adalah ruang publik yang seharusnya terbuka bagi pengawasan masyarakat, termasuk melalui kerja pers. Ketika wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan justru diusir, publik berhak bertanya: apakah transparansi masih menjadi komitmen, atau sekadar jargon?

“Jika UU Pers tak lagi dipandang sebagai rambu yang harus dihormati, maka yang terancam bukan hanya wartawan—melainkan hak publik untuk memperoleh informasi,”Tandas Anggi.(tim ***)

Berita Terkait

Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum
Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:11 WIB

Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Berita Terbaru

Tenar News

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:55 WIB

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB