DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Depok,Tenarnesws tv9:cyber media Indonesia,-
DPRD Kota Depok melalui Komisi A menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak-hak dasar masyarakat dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (17/11/2025).

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah, menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan inisiatif murni Komisi A sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.

Landasan hukum penyusunan Raperda ini mencakup:

– UUD 1945 Pasal 28A–28J tentang hak asasi manusia,

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

– Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM,

Baca Juga :  Ya Allah, Menteri Agama

– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,

– UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Khairullah menegaskan bahwa salah satu fokus utama Raperda ini adalah memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan pelayanan publik di Kota Depok berjalan secara setara, inklusif, dan berkeadilan.

Seluruh Fraksi Beri Dukungan Penuh

Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kota Depok memberikan dukungan penuh untuk melanjutkan pembahasan Raperda hingga tahap finalisasi. Konsensus ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan legislatif bahwa perlindungan HAM merupakan kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Panji Gumilang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Proses pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD dan mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

DPRD Depok menilai bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di Kota Depok sejauh ini telah berjalan dengan baik. Namun, keberadaan Perda diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dan berkelanjutan bagi penguatan pelayanan publik berbasis HAM serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah sebagaimana indikator yang tertuang dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016.

DPRD Kota Depok berharap Raperda Penyelenggaraan HAM ini dapat segera dibahas dan disahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Depok.
( Moer )

Berita Terkait

Bekali Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara menjadi Duta Anty Bullying, Kanwil Kemenkum DKJ Jakarta berikan penyuluhan hukum
Kemenbud RI Luncurkan Buku Sejarah Indonesia dan Penetapan Hari Sejarah
Diskusi Kebangsaan,” Pemikiran HOS Tjokroaminoto. Literasi Sejarah Bangsa.
Forum Silaturahmi Boemipoetra Nusantara (FSBN), Siap Adakan Kongres II Tahun 2026.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI ERA DIGITAL KIAN ANDALKAN DATA DAN TEKNOLOGI
IMPLENTASI MANAJEMEN STRATEJIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN
On the evening of December 6, 1735, in London, it was five o’clock. The stone
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 23:06 WIB

Bekali Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara menjadi Duta Anty Bullying, Kanwil Kemenkum DKJ Jakarta berikan penyuluhan hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 07:55 WIB

Kemenbud RI Luncurkan Buku Sejarah Indonesia dan Penetapan Hari Sejarah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:23 WIB

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:05 WIB

Diskusi Kebangsaan,” Pemikiran HOS Tjokroaminoto. Literasi Sejarah Bangsa.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:56 WIB

Forum Silaturahmi Boemipoetra Nusantara (FSBN), Siap Adakan Kongres II Tahun 2026.

Berita Terbaru

Tenar News

Sabtu, 13 Des 2025 - 20:23 WIB