DEPOK – Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia: Surat resmi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Nomor 648/155-DPMPTSP tertanggal 29 April 2025 tentang sanksi penindakan oleh tim penertiban Satpol PP, dinilai tidak memiliki kekuatan eksekusi alias mandul.
Pasalnya, sejak surat tersebut dikeluarkan, belum ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Depok untuk melakukan penyegelan terhadap pagar tembok permanen yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Enam bulan berlalu tanpa tindak lanjut nyata membuat publik menilai ada pembiaran dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Di mana ketegasan Pemkot dalam menegakkan aturan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindir sejumlah warga sekitar yang menyoroti lambannya penindakan.
Kuasa hukum PT Bumi Kedaung Lestari (PT BKL), Zaki Mosabasah, juga angkat bicara terkait situasi di lapangan. Menurutnya, Pemkot Depok seharusnya segera bertindak untuk mencegah potensi pelanggaran di atas lahan seluas 9,3 hektare milik kliennya yang terletak di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
“Pihak kami telah memasang papan nama resmi PT BKL di lokasi lahan sebagai penegasan status kepemilikan. Kami meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan apa pun di area tersebut, karena perkara gugatan masih berjalan,” tegas Zaki seusai pemasangan papan nama di lokasi, Sabtu (11/10/2025).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Ditempat lain Lurah Kedaung saat dikonfirmasi adanya penambahan pager Alkon didalam areal , saya tidak tahu kata lurah, emang saya disitu terus sambil menampakkan nada sombong yang terus ngeloyor pergi
( tim tenarnestv9)