Depok-Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia: Menyoal adanya surat Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) yang tidak di indahkan”mandul” ?Tak pelak pagar tembok permanen dan sejumlah Pelang papan nama”ilegal” bertebaran pada Lahan tanah seluas 9,3Ha di blok bra’an Kel.Kedaung, Sawangan kota Depok dan belakangan lahannya jadi primadona serta jadi rebutan dan ” bancaan” oknum ?
Ada tiga papan nama Berbeda kepemilikan terpampang di lokasi obyek tanah luas 9,3Ha yang belakangan menambah keheranan warga saat melintas di lokasi tersebut .
saya heran, kata warga yang sering melintas di jln Raya Abdul Wahab sawangan , sekarang banyak papan nama di lokasi tanah itu setelah ada tembok pagarnya, terang warga yang minta tidak disebut namanya, siapa sebetulnya yang punya tanah, tambah warga tersebut, ia juga mengatakan adanya sejumlah plang papan nama”ilegal” dan tembok pagar yang kuat dugaan tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut hendaknya jangan hanya jadi tontonan khususnya penegak Perda ? harap warga itu
Menurut sumber kuat warga sawangan kepada media ia mengatakan, tanah tersebut milik saya berdasarkan sertipikat HGB a/n PT. Bumi Kedaung Lestari (Bkl) terang Ida Farida yang warga sawangan asli tersebut. Ia juga menduga pagar tembok yang ada di sekeliling tanah itu tidak ada IMBnya terbukti Satpol-PP sudah dua kali gagal melakukan penyegelan pagar tembok itu, kemana penegak Perda terang Ida oleh karna itu saya sudah buat LP. Pidana di Mabes Polri tegasnya.
(Tim)