Sengketa Tanah 9,3 Hektare di Blok Bra’an Kembali Bergulir

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnestv9 | Media Cyber Indonesia –
Kasus sengketa tanah seluas 9,3 hektare di Blok Bra’an, Depok, kembali mencuat ke permukaan. Sengketa ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor STTL/420/VIII/2025 di Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 29 Agustus 2025.

Laporan tersebut menyoal dugaan tindak pidana penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik serta pemakaian dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini sesungguhnya telah bergulir sejak 2021, namun kini memasuki babak baru dengan adanya gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal.

Tanah yang disengketakan diketahui sudah bersertifikat atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL). Namun, di lokasi yang sama belakangan muncul papan nama PT Haikal dan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Bahkan, area itu kini telah dipagari tembok beton keliling, sehingga menimbulkan dugaan adanya kepemilikan ganda dan klaim sepihak.

Baca Juga :  PERKUAT PENGAMANAN DATA DIGITAL, TANGSEL RESMIKAN CSIRT

“Tanah ini kini bagaikan tanah emas, jadi rebutan banyak pihak,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

*Sejarah Panjang Sengketa*

 

Berdasarkan catatan, lahan 9,3 hektare itu pada awalnya merupakan tanah negara berdasarkan SK Kinag. Kemudian, terbit 59 sertifikat atas nama karyawan dari empat instansi berbeda. Namun, seluruh sertifikat tersebut telah dibatalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  SAMBUT NIAT BAIK PEMERINTAH EMPAT LAWANG MEMBAGI PLASMA DAN BERHARAP JANGAN MENCIDRAI PERJUANGAN INI

Pasca pembatalan itu, tanah beralih menjadi milik Hj. Ida Farida dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bumi Kedaung Lestari.

Meski demikian, munculnya tembok pagar yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menambah kompleksitas perkara ini. Salah satu pihak bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak berwajib.

Dengan gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal, kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Sengketa tanah yang melibatkan sertifikat, klaim kepemilikan, dan dugaan penggunaan dokumen palsu ini berpotensi menjadi salah satu perkara pertanahan terbesar di Kota Depok tahun ini.

(Tim Tenarnestv9)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Monev dan Pendampingan Aktualisasi Posbankum Kelurahan Bukit Duri dan Kelurahan Kebon Baru
Kanwil KemenkumDK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan KUHP Nasional di Kecamatan Cilandak
Penanaman pohon Oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanib Faisol Nurofiq di Situ Jatijajar
Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci
Resepsi Pernikahan Keluarga Wartawan Media Tenarnewstv9 berlangsung Hikmah.
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!
Dana Samisade Desa Bojong Indah Perlu di Kaji Ulang
Brand Tiffin JEiWA Malaysia, hadir di Inacraft Okt 2025 di JICC.
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Monev dan Pendampingan Aktualisasi Posbankum Kelurahan Bukit Duri dan Kelurahan Kebon Baru

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Kanwil KemenkumDK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan KUHP Nasional di Kecamatan Cilandak

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Penanaman pohon Oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanib Faisol Nurofiq di Situ Jatijajar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Resepsi Pernikahan Keluarga Wartawan Media Tenarnewstv9 berlangsung Hikmah.

Berita Terbaru