Dana Samisade Desa Bojong Indah Perlu di Kaji Ulang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Tenarnews9/ Media Cyber Indonesia,-Gedung kantor Desa Bojong Indah kecamatan Parung kabupaten Bogor yang sedang di Rehab perlu di kaji ulang oleh Pemda kabupaten BogorPatut di duga adanya pengaburan data atas hak tanah

Menurut kuasa dari ahli waris Harun Aris Munandar SH dan rekan yang menuntut hak atas tanah tersebut seluas, + – 150 mtr proses administrasi atau AJB, tanah tersebut belum bisa di katan selesai karna belum di bayar kepada ahli warisnya, persoalan tanah yang di pakai untuk gedung kantor Desa Bojong indah timbul 4 bula lalu di tahun 2025 kenapa dana samisade / Banke bisa cair di tahun yang sama, menjadi tanda stau besar kapan pengajuannya, menurut saya sebagai kuasa dari ahli waris Warkah tidak AJB tidak sah karna belum di lunasi pembayarannya harus di batalkan terang Harun Aris Munandar SH ia juga menekankan kepada Kades Bojong Indah lakukan menurut aturan yang benar hadirkan yang di beri kuasa dan bayar kan kewajiban yang kepada ahli Waris di depan saya sebagai yang di kuasa kan bila itu tidak dilakukan saya anggap AJB cacat hukum, saya menghimbau kepada Kades Bojong indah untuk menghentikan kegiatan pembangunan Kantor Desa, nanti di lanjut setelah ada pembayaran dan penyelesaian kepada ahli waris, ucap Harun Haris Munandar SH di hadapan media 1/10/ 2025 di kf parung .
Kepala Desa Bojong Indah Satiri membantah tentang hal tersebut, saya sudah selesaikan dengan ahli waris Tanah tersebut sudah saya bayar sebagian dan di buatkan AJB ( Akta Jual Beli) ke atas nama saya, dan saya sudah Hibahkan untuk kantor Desa Bojong Indah ucap Kades Bojong indah, Satiri kepada awak media di area SPBU waru jaya 2/10/2025. ( Tim Investigasi)

Baca Juga :  BUNTUT KISRUH PPDB DEPOK, SMAN-SMKN SE - DEPOK AKAN DIGRUDUK ORANG TUA SISWA

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru