Dana Samisade Desa Bojong Indah Perlu di Kaji Ulang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Tenarnews9/ Media Cyber Indonesia,-Gedung kantor Desa Bojong Indah kecamatan Parung kabupaten Bogor yang sedang di Rehab perlu di kaji ulang oleh Pemda kabupaten BogorPatut di duga adanya pengaburan data atas hak tanah

Menurut kuasa dari ahli waris Harun Aris Munandar SH dan rekan yang menuntut hak atas tanah tersebut seluas, + – 150 mtr proses administrasi atau AJB, tanah tersebut belum bisa di katan selesai karna belum di bayar kepada ahli warisnya, persoalan tanah yang di pakai untuk gedung kantor Desa Bojong indah timbul 4 bula lalu di tahun 2025 kenapa dana samisade / Banke bisa cair di tahun yang sama, menjadi tanda stau besar kapan pengajuannya, menurut saya sebagai kuasa dari ahli waris Warkah tidak AJB tidak sah karna belum di lunasi pembayarannya harus di batalkan terang Harun Aris Munandar SH ia juga menekankan kepada Kades Bojong Indah lakukan menurut aturan yang benar hadirkan yang di beri kuasa dan bayar kan kewajiban yang kepada ahli Waris di depan saya sebagai yang di kuasa kan bila itu tidak dilakukan saya anggap AJB cacat hukum, saya menghimbau kepada Kades Bojong indah untuk menghentikan kegiatan pembangunan Kantor Desa, nanti di lanjut setelah ada pembayaran dan penyelesaian kepada ahli waris, ucap Harun Haris Munandar SH di hadapan media 1/10/ 2025 di kf parung .
Kepala Desa Bojong Indah Satiri membantah tentang hal tersebut, saya sudah selesaikan dengan ahli waris Tanah tersebut sudah saya bayar sebagian dan di buatkan AJB ( Akta Jual Beli) ke atas nama saya, dan saya sudah Hibahkan untuk kantor Desa Bojong Indah ucap Kades Bojong indah, Satiri kepada awak media di area SPBU waru jaya 2/10/2025. ( Tim Investigasi)

Baca Juga :  LUPA BAYAR ZAKAT FITRAH.APA BALASANNYA

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB