Masjid Istiqlal Tidak Menyelenggarakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah

- Jurnalis

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Istiqlal Tidak Menyelenggarakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah

Jakarta, Tenarnews-Masjid Istiqlal tidak menyelenggarakan salat Idulfitri 1442 H secara kenegaraan dan juga tidak dibuka untuk masyarakat umum. “Sesuai dengan keputusan dalam rapat, istiqlal tidak menyelenggarakan salat Idulfitri di tahun ini,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, dalam konferensi pers di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil simulasi serta koordinasi antara KH Nasaruddin Umar dengan Dewan Pengarah BPMI, yang anggotanya meliputi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P., Menteri Sekretariat Negara, Prof. Dr. Drs. Pratikno, M.Soc.Sc., Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D., dan Ketua MUI, KH Miftachul Akhyar.

Baca Juga :  Ketua Tim Kuasa Paslon 01 "AdaTambahan Alat Bukti Pelanggaran Paslon 03,Pilkada Kab. Katingan 2024".

“Kami juga sudah melakukan simulasi dan koordinasi dengan Dewan Pengarah BPMI, maka keputusan ini kita ambil guna menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari penyebaran Covid-19,” jelas KH Nasaruddin Umar.

“Mengingat Masjid Istiqlal merupakan masjid terbesar se-Asia Tenggara, 10 persennya dari kapasitas masjid bukan jumlah yang sedikit. Jika ada ribuan jamaah yang datang, nanti mereka pasti akan melewati tangga atau jalur yang sama, dan hal itu dikhawatirkan akan menjadi sebab terjadinya penyebaran virus Covid-19,” terang KH Nasaruddin Umar. 

Oleh karenanya, Imam Besar juga menghaturkan maaf kepada para jamaah dan berdoa semoga kedepannya kita bisa kembali melaksanakan salat berjamaah dengan aman dan nyaman. “Kita tahu jamaah sudah merindukan untuk melakukan salat disini, tapi keadaan belum memungkinkan. Semoga kedepannya kita bisa segera melaksanakan salat berjamaah di Masjid Istiqlal.”

Baca Juga :  KEMAH SAKA WIRA KARTIKA KODIM 1016 ANGKATAN X 2022

Selain itu, KH Nasaruddin Umar juga menyampaikan terima kasih kepada para jamaah yang sudah selalu beribadah selama Ramadan di Masjid Istiqlal. “Terima kasih kepada masyarakat semua yang senantiasa mematuhi protokol kesehatan di Masjid Istiqlal, karena sejak diselenggarakannya ibadah selama Ramadan di Masjid Istiqlal, tidak ada isu adanya cluster baru,” pungkasnya.(PR TN 01)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru