Depok-tenarnewstv9:
Surat Dimas DPMPTSP no.658/ 155 – DPMPTSP hal permohonan sangsi penindakan oleh tim penertiban terpadu bangunan, 20 April 2025 tembusan Wali Kota Depok (sebagai laporan) Pit.Inspektur Daerah Kota Depok , Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok ,Camat Sawangan dan Lurah Kedaung, pada suratnya berdasarkan peraturan daerah Kota Depok No.2 tahun 2024. dan peraturan Wali Kota Depok No. 12 tahun 2015 . Perwa no.12 tahun 2015 pasal 93 dan 94 Perda No.2 tahun 2024 pasal 11 ayat( 2)keputusan
Wali Kota Depok No.821.29/128/Kpts/ Satpol – PP/Huk/2017 serta surat peringatan 1-2-3.No.648/127- DPMPTSP .15 April 2025
Berdasarkan hal tersebut di atas terkait adanya bangunan yang telah melanggar ketertiban umum dan untuk di lakukan penyegelan, serta pembongkaran demikian isi suratnya
Menyoal surat dari DPMPTSP tersebut patut di duduga Wali Kota Depok abaikan surat itu, ini terlihat pada hari pelaksanaan penyegelan oleh Satpol-PP Jum’at, 2 mie 2025 namun belum sampai di lokasi penyegelan Satpol-PP balik kanan urung penyegelannya
Terkait surat DPMPTSP tersebut, Suryana (Wasdu) mengatakan saya sudah buat SP. 1-2 dan 3 kepada pemilik pagar agar membawa hak surat kepemilikan nya/ sertipikat, mereka mengatakan sedang mengurus Sertipikatnya melalui PTSL, terang Suryana intinya tugas saya sudah selesai imbuhnya
Ditempat terpisah , Menurut Tono salah satu Kabid di Pol-PP Kota Depok ia mengatakan batalnya penyegelan pagar alkon lantaran ada surat dari PT.Haikal Jum’at, 2 mie 2025 terang Tono, hal tersebut juga di akui Dede Hidayat Kasat Pol-PP Kota Depok saat di konfirmasi beberapa awak media di ruang kerjanya, batalnya penyegelan itu, saya hanya perintah atasan tanyakan saja ke bu Nina jangan saya saja yang di tanya kata Dede Hidayat
Ditempat terpisah, Pit. Sekda Kota Depok Nina Susana nampak gagap, sambil berjalan ke mubil Dinasnya ia nampak enggan menjawab, saya sedang ada Jaji sama orang, saya ga bisa kata Nina namun setelah di desak dengan nampak terpaksa dia menjawab batalnya penyegelan lantaran ada gendala di lapangan tanya saja ke Pol-PP kewenangan itu di Pol PP dan pak Wali juga ada kewenangannya , jawab Nina nampaksaling lempar, sementara Wali Kota Depok saat hendak di konfirmasi tidak ada di tempat, bapak sedang diluar kata ajudan, tinggalkan saja pesan nanti saya sampaikan ke bapak terang Ajudan Walikota.
Menyoal khasus gagalnya penyegelan tersebut, hj. Ida Farida tabuh genderang perang, saya tidak ada kaitannya dengan imb pagar itu, intinya di lokasi tanah yang di pagar itu milik saya berdasarkan sertipikat HGB atas nama PT. Bumi Kedaung Indah (BKL) gambar ukur BPN dan PBB a/n PT. BKL tegas Ida, saya tabuh genderang perang, imbuhnya .
(Tim Tenarnewstv9)