Batasan Nilai Maksimal Pemberian Rp 300 Ribu, Pejabat Pemkot Mataram “Digoda” Bingkisan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Baiq Nelly Kusumawati
Baiq Nelly Kusumawati  Ntb…Tenarnews.com,-Inspektorat Kota Mataram menegaskan larangan bagi pejabat menerima parsel, bingkisan, atau bentuk hadiah lainnya dalam rangka ucapan Ramadan maupun Idul Fitri. Inspektur Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati menyebut, pemberian tersebut berpotensi sebagai gratifikasi harus dihindari, terutama jika nilainya melebihi batas yang ditetapkan.
“Sebenarnya, itu mau bentuknya apapun. Tapi tetap saja ada nilai materialnya, kan? Dan batasnya itu Rp 300 ribu rupiah,” kata Baiq Nelly, Jumat (7/3).

Bila nilainya di atas itu maka harus dilaporkan. “Apalagi kalau ada benturan kepentingan, itu jelas masuk kategori gratifikasi,” tegasnya

Larangan ini menjadi perhatian khusus mengingat tradisi pemberian bingkisan atau hadiah semakin meningkat menjelang hari raya. Meski sering dianggap sebagai bentuk penghormatan atau ucapan selamat, pemberian tersebut bisa berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, terutama jika dilakukan pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pejabat penerima.

Baca Juga :  Kompak Bersinergi, POLISI Dan TNI Di Sukabumi Sambangi Warga Serap Informasi Kamtibmas Saat Ops Ketupat Lodaya 2023

Baiq Nelly menyoroti, bentuk pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi tidak terbatas hanya pada uang tunai atau barang mewah, tetapi juga makanan, parsel, hampers, dan sejenisnya. “Dulu-dulu bentuknya mungkin parsel. Tapi sekarang lebih bervariasi, seperti hampers,” ucapnya.

Perbedaan istilah antara parsel atau hampers tak menghalangi larangan ini diberlakukan. Baiq Nelly menekankan keduanya sama-sama dilarang karena bentuk pemberian.

“Suvenir atau bentuk yang lain yang sedang tren. Intinya kita terus tetap waspada,” tegasnya.

Pihak Inspektorat menegaskan, setiap pejabat harus melaporkan setiap pemberian yang mereka terima, meskipun awalnya terlihat sederhana. Jika setelah dilakukan penelusuran ditemukan indikasi gratifikasi, maka hadiah tersebut harus dikembalikan atau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Pelantikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Orgenes Wanimbo Waktu Harus Tepat.

“Kita ingin ada kesadaran bahwa ini bukan sekadar menerima hadiah. Jika tidak ada laporan, bisa saja nanti ada kepentingan lain di belakangnya yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Untuk menghindari potensi gratifikasi, Inspektorat Kota Mataram akan mengeluarkan edaran kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan, mengingatkan mereka tentang aturan ini. “Sebelumnya sudah ada edaran yang memperingatkan pejabat agar tidak menerima barang-barang. Ke depan, kami akan terus mengeluarkan edaran secara berkala agar aturan ini dipahami dengan baik,” tekannya.

Bila diperlukan langkah sosialisasi juga akan ditempuh menggunakan media sosial. “Supaya lebih banyak pihak yang mengetahui dan memahami aturan ini,” jelas Baiq Nelly. ( Trd )

Berita Terkait

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB