Batasan Nilai Maksimal Pemberian Rp 300 Ribu, Pejabat Pemkot Mataram “Digoda” Bingkisan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Baiq Nelly Kusumawati
Baiq Nelly Kusumawati  Ntb…Tenarnews.com,-Inspektorat Kota Mataram menegaskan larangan bagi pejabat menerima parsel, bingkisan, atau bentuk hadiah lainnya dalam rangka ucapan Ramadan maupun Idul Fitri. Inspektur Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati menyebut, pemberian tersebut berpotensi sebagai gratifikasi harus dihindari, terutama jika nilainya melebihi batas yang ditetapkan.
“Sebenarnya, itu mau bentuknya apapun. Tapi tetap saja ada nilai materialnya, kan? Dan batasnya itu Rp 300 ribu rupiah,” kata Baiq Nelly, Jumat (7/3).

Bila nilainya di atas itu maka harus dilaporkan. “Apalagi kalau ada benturan kepentingan, itu jelas masuk kategori gratifikasi,” tegasnya

Larangan ini menjadi perhatian khusus mengingat tradisi pemberian bingkisan atau hadiah semakin meningkat menjelang hari raya. Meski sering dianggap sebagai bentuk penghormatan atau ucapan selamat, pemberian tersebut bisa berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, terutama jika dilakukan pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pejabat penerima.

Baca Juga :  Duka Cita Atas Wafatnya hj Baiq.Maujiah/Ibu Husnul Hotimah

Baiq Nelly menyoroti, bentuk pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi tidak terbatas hanya pada uang tunai atau barang mewah, tetapi juga makanan, parsel, hampers, dan sejenisnya. “Dulu-dulu bentuknya mungkin parsel. Tapi sekarang lebih bervariasi, seperti hampers,” ucapnya.

Perbedaan istilah antara parsel atau hampers tak menghalangi larangan ini diberlakukan. Baiq Nelly menekankan keduanya sama-sama dilarang karena bentuk pemberian.

“Suvenir atau bentuk yang lain yang sedang tren. Intinya kita terus tetap waspada,” tegasnya.

Pihak Inspektorat menegaskan, setiap pejabat harus melaporkan setiap pemberian yang mereka terima, meskipun awalnya terlihat sederhana. Jika setelah dilakukan penelusuran ditemukan indikasi gratifikasi, maka hadiah tersebut harus dikembalikan atau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

“Kita ingin ada kesadaran bahwa ini bukan sekadar menerima hadiah. Jika tidak ada laporan, bisa saja nanti ada kepentingan lain di belakangnya yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Untuk menghindari potensi gratifikasi, Inspektorat Kota Mataram akan mengeluarkan edaran kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan, mengingatkan mereka tentang aturan ini. “Sebelumnya sudah ada edaran yang memperingatkan pejabat agar tidak menerima barang-barang. Ke depan, kami akan terus mengeluarkan edaran secara berkala agar aturan ini dipahami dengan baik,” tekannya.

Bila diperlukan langkah sosialisasi juga akan ditempuh menggunakan media sosial. “Supaya lebih banyak pihak yang mengetahui dan memahami aturan ini,” jelas Baiq Nelly. ( Trd )

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB