Batasan Nilai Maksimal Pemberian Rp 300 Ribu, Pejabat Pemkot Mataram “Digoda” Bingkisan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Baiq Nelly Kusumawati
Baiq Nelly Kusumawati  Ntb…Tenarnews.com,-Inspektorat Kota Mataram menegaskan larangan bagi pejabat menerima parsel, bingkisan, atau bentuk hadiah lainnya dalam rangka ucapan Ramadan maupun Idul Fitri. Inspektur Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati menyebut, pemberian tersebut berpotensi sebagai gratifikasi harus dihindari, terutama jika nilainya melebihi batas yang ditetapkan.
“Sebenarnya, itu mau bentuknya apapun. Tapi tetap saja ada nilai materialnya, kan? Dan batasnya itu Rp 300 ribu rupiah,” kata Baiq Nelly, Jumat (7/3).

Bila nilainya di atas itu maka harus dilaporkan. “Apalagi kalau ada benturan kepentingan, itu jelas masuk kategori gratifikasi,” tegasnya

Larangan ini menjadi perhatian khusus mengingat tradisi pemberian bingkisan atau hadiah semakin meningkat menjelang hari raya. Meski sering dianggap sebagai bentuk penghormatan atau ucapan selamat, pemberian tersebut bisa berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, terutama jika dilakukan pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pejabat penerima.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK Panik hingga Seret Alex Marwata soal Mutasi ASN"IM57 "

Baiq Nelly menyoroti, bentuk pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi tidak terbatas hanya pada uang tunai atau barang mewah, tetapi juga makanan, parsel, hampers, dan sejenisnya. “Dulu-dulu bentuknya mungkin parsel. Tapi sekarang lebih bervariasi, seperti hampers,” ucapnya.

Perbedaan istilah antara parsel atau hampers tak menghalangi larangan ini diberlakukan. Baiq Nelly menekankan keduanya sama-sama dilarang karena bentuk pemberian.

“Suvenir atau bentuk yang lain yang sedang tren. Intinya kita terus tetap waspada,” tegasnya.

Pihak Inspektorat menegaskan, setiap pejabat harus melaporkan setiap pemberian yang mereka terima, meskipun awalnya terlihat sederhana. Jika setelah dilakukan penelusuran ditemukan indikasi gratifikasi, maka hadiah tersebut harus dikembalikan atau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Wali Kota Depok Supian Suri Sidak TPA Cipayung dan Dorong Optimalisasi 28 US di Kecamatan

“Kita ingin ada kesadaran bahwa ini bukan sekadar menerima hadiah. Jika tidak ada laporan, bisa saja nanti ada kepentingan lain di belakangnya yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Untuk menghindari potensi gratifikasi, Inspektorat Kota Mataram akan mengeluarkan edaran kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan, mengingatkan mereka tentang aturan ini. “Sebelumnya sudah ada edaran yang memperingatkan pejabat agar tidak menerima barang-barang. Ke depan, kami akan terus mengeluarkan edaran secara berkala agar aturan ini dipahami dengan baik,” tekannya.

Bila diperlukan langkah sosialisasi juga akan ditempuh menggunakan media sosial. “Supaya lebih banyak pihak yang mengetahui dan memahami aturan ini,” jelas Baiq Nelly. ( Trd )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB