Jakarta,Tenarnews.com. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Intan Jaya ( Aner Maisini – Elias Igapa) menghargai langkah-langkah pemohon yang mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi usai KPU menetapkan paslon nomor urut 01 sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada Intan Jaya 2024.
Hal tersebut dikatakan Aner, usai mengikuti sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Kab Intan Jaya di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 15/1/2025.
Meski saat ini pihak-pihak pemohon tengah mengajukan dalil-dalil gugatan kepihak terkait yakni pasangan Aner Maisini dan Elias Igapa yang telah ditetapkan KPU Intan Jaya sebagai pasangan peraih suara terbanyak, namun Kader Partai Amanat Nasional ( PAN) ini optimis menang dan sangat menghargai proses yang tengah berjalan di MK, Aner bahkan menyebut hal ini merupakan pendidikan Demokrasi yang harus diikuti prosesnya.
Di ketahui Kab. Intan Jaya dalam Pilkada 2024,di ikuti 4 calon bupati dan wakil bupati, mereka antara lain.
Aner Maisini – Elias Igapa.
Marthen Tipagau – Melkianus Belau.
Apolos Bagau – Tetarius Widigipa.
Ini Dendegau – Aguni Tapani.
Bernadus Kobogau – Melianus Agimbau.
“Kami sebagai pemenang Pilkada Kab. Intan Jaya sekaligus pihak terkait ada di MK untuk mengikuti sidang dan mendengarkan apa yang disampaikan pihak pemohon.
Dalam hal ini kami juga sampaikan kepada masyarakat bahwa ini adalah pembelajaran politik, kami tidak bisa marah kepada siapa-siapa tetapi kita harus ikuti proses yang ada ” Kata Aner.
Aner juga menyebut sangat menghormati apa yang disampaikan para pemohon dengan dalil-dalil dalam persidangan ke Majelis Hakim, namun Aner mengklaim bahwa kemenangan yang diperoleh pasangannya adalah murni kemenangan rakyat Intan Jaya.
” Ini adalah kemenangan kita. Bukan kita rekayasa, bukan kita rampas tetapi ini adalah kemenangan rakyat, ” tegas Aner lagi.
- ” Kami berharap kepada masyarakat Intan Jaya untuk tenang dan damai, kita ikuti proses yang sedang berjalan di MK ini, biarlah MK yang akan melihat dan menilai yang akan melihat dan menilai semua bukti-bukti yang di dalilkan oleh pihak pemohon dan salah satu termohon, ” Pungkas Aner.(dp/Gr)

