Jakarta,Tenarnews tv ,- Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan atau TAMAK selaku kuasa hukum Rizieq Shihab cs, membuka peluang damai dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota TAMAK, Aziz Yanuar. “Berkenan (berdamai) jika tuntutan kami dipenuhi,” ucap Aziz lewat pesan singkat pada Rabu, 4 Desember 2024
Aziz telah menyampaikan kesediaan berdamai itu saat mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024. Ia menjelaskan agenda dalam mediasi kedua itu adalah mendengarkan permintaan dari pihak penggugat. Dalam dokumen format perdamaian yang diajukan TAMAK ke mediator PN Jakarta Pusat, pihak Rizieq itu ingin tetap menuntut Jokowi secara perdata atas rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024.
Akan tetapi bila dimungkinkan terjadi perdamaian maka kami menyampaikan format perdamaian,” ucap Aziz dikutip dari dokumen digital tertanggal 3 Desember 2024. Aziz menyebut format perdamaian itu adalah prosedur yang harus diikuti berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 1.
Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini
Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun
Pihak Rizieq mengajukan dua tuntutan agar tercapai kesepakatan damai dengan Jokowi. “Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengakui telah membohongi rakyat Indonesia,” ujar Aziz menyampaikan tuntutan pertama. Sementara tuntutan kedua terdiri dari tiga skema pengalokasian ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun.
Skema pertama adalah menyerahkan 30 persen atau sebesar Rp 1.574 triliun ke kas negara. Kedua, pihak pengguggat menuntut Jokowi membagikan 30 persen tuntutan materiil ke 73 juta jiwa atau setara dengan Rp 21 juta untuk tiap orang kelas bawah dan menengah. “Sebesar 40 persen digunakan untuk program makan siang bergizi bagi rakyat Indonesia,” ucap Aziz dalam keterangan tertulisnya. ( Red )