Kubu Rizieq Tuntut Jokowi Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 5,2 T sebagai Syarat Damai Gugatan

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tenarnews tv ,- Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan atau TAMAK selaku kuasa hukum Rizieq Shihab cs, membuka peluang damai dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota TAMAK, Aziz Yanuar. “Berkenan (berdamai) jika tuntutan kami dipenuhi,” ucap Aziz lewat pesan singkat pada Rabu, 4 Desember 2024

Akan tetapi bila dimungkinkan terjadi perdamaian maka kami menyampaikan format perdamaian,” ucap Aziz dikutip dari dokumen digital tertanggal 3 Desember 2024. Aziz menyebut format perdamaian itu adalah prosedur yang harus diikuti berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 1.

Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini

Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun
Pihak Rizieq mengajukan dua tuntutan agar tercapai kesepakatan damai dengan Jokowi. “Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengakui telah membohongi rakyat Indonesia,” ujar Aziz menyampaikan tuntutan pertama. Sementara tuntutan kedua terdiri dari tiga skema pengalokasian ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun.
Skema pertama adalah menyerahkan 30 persen atau sebesar Rp 1.574 triliun ke kas negara. Kedua, pihak pengguggat menuntut Jokowi membagikan 30 persen tuntutan materiil ke 73 juta jiwa atau setara dengan Rp 21 juta untuk tiap orang kelas bawah dan menengah. “Sebesar 40 persen digunakan untuk program makan siang bergizi bagi rakyat Indonesia,” ucap Aziz dalam keterangan tertulisnya.  ( Red )

Baca Juga :  Profil dan Biodata Lengkap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Pengganti Andika P

 

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 466 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB