AKP Dadang Iskandar Bukanlah Lulusan Akpol, Sebentar Lagi Pensiun Usianya Sudah 57 Tahun

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang bukan lulusan AkPol. (net)
AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang bukan lulusan AkPol

 

 

4. Mobil Isuzu Panther tahun 2008: Rp120 jutaSelain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp24 juta dan kas setara kas sebesar Rp22 juta

Namun, terdapat catatan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp100 juta, sehingga total kekayaan bersih AKP Dadang Iskandar mencapai Rp445 juta.

AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Pemecatan AKP Dadang Iskandar dari anggota Polri, akan segera dijatuhkan setelah proses pemeriksaan pelanggaran etik oleh Bid Propam Polda Sumbar rampung dilaksanakan.

Baca Juga :  TNI Buka Pendaftaran Perwira Karier, Ada Jurusan Kedokteran hingga Bahasa Arab

“Sesuai perintah Kapolri dan janji Bapak Kapolda, maksimal tujuh hari apabila pemeriksaan selesai, maka akan langsung dilakukan sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

 

Dwi Sulistyawan menjelaskan, selaku terduga pelanggar yang akan diajukan kehadapan dewan sidang komisi etik Bid Propam Polda Sumbar, AKP Dadang Iskandar akan disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sedangkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan ini, dipastikan akan tetap berlanjut dan akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.

Baca Juga :  Pemilik lahan di Mandalika yang Belum di Bayar Meminta Pj Gubernur NTB Menyelesaikan Sengketa

“Penanganan kasusnya akan dilaksanakan secara bersamaan. Dari Krimum, maupun dari Propam. Jadi kasusnya masih terus bergulir. Ancaman hukuman maksimalnya, PTDH untuk pelanggaran etik dan hukuman mati untuk kasus tindak pidana,” ucap Kombes Dwi Sulistyawan.( Red )

 

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru