,,TENAR NEWS TV,MEDIA CYBER INDONESIA..
Mataram, TeNarNews tv/SMSI– Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah di Indonesia karena melakukan pelanggaran.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 16 SPPG yang turut dijatuhi sanksi tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Salah satunya, dapur MBG di bawah naungan yayasan anak anggota DPRD NTB di Desa Sai, Kecamatan Soromandi Bima.
Dapur MBG yang dikelola anak politikus Partai Gerindra tersebut berada di bawah naungan Yayasan Rindu Younging City.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Utama BGN, Dr. Lili Khamiliyah.
Dalam surat itu, BGN meminta bank-bank Himbara menonaktifkan user maker dan approval pada rekening virtual account SPPG yang dikenai sanksi. Setelah proses penonaktifan dilakukan, pihak bank diminta menyampaikan hasil rekonsiliasi saldo rekening, yang selanjutnya akan ditarik dan disetorkan ke kas negara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Fathul Gani mengatakan, pelanggaran yang ditemukan umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat dan bukan merupakan pelanggaran yang tergolong berat.
“Tidak terlalu berat sebenarnya itu. Terkait masalah menu yang minimalis dan sebagainya,” ujar Fathul, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Fathul menilai sanksi tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dapur MBG di NTB agar lebih profesional dalam menjalankan program.
“Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada,” kata Asisten II Setda NTB itu.
Ia juga mengingatkan seluruh mitra yayasan, Satuan Pelayanan Pengawasan Internal (SPPI), hingga relawan agar mematuhi regulasi terbaru mengenai penggunaan bahan baku operasional dapur.
Fathul menegaskan dapur MBG dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram dan minyak goreng Minyakita.
“Penggunaan LPG bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan LPG nonsubsidi. Aturan ini harus dipatuhi,”
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menjelaskan sebanyak 833 SPPG ditutup permanen setelah tidak memperbaiki berbagai pelanggaran meski telah diberikan kesempatan.
Secara rinci, terdapat 98 SPPG di wilayah Sumatera, 311 SPPG di Jawa dan Madura, serta 424 SPPG di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua yang dikenai sanksi.
“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 Sumatra, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah 3 sebanyak 424. Total 833,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat.
Menurut Sudaryono, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspend permanen kali ini tidak lagi memperoleh pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah di-suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan pelanggaran yang ditemukan meliputi aspek higienitas, sanitasi, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan BGN.
“Yang tidak memenuhi requirement, sudah kami beri tenggat waktu untuk diperbaiki tetapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen,” ujarnya.
Daftar 16 SPPG di NTB yang Dijatuhi Sanksi
Berikut daftar SPPG di NTB yang dikenai sanksi:
– Mataram, Cakranegara Barat (145 hari)
– Mataram, Sandubaya-Bertais (141 hari)
– Lombok Tengah, Kopang-Rembiga II (114 hari)
– Lombok Tengah, Pujut-Kawo (114 hari)
– Lombok Tengah, Praya-Bunut Baok (127 hari)
– Lombok Tengah, Praya-Jontlak II (106 hari)
– Lombok Timur, Pringgabaya (278 hari)
– Lombok Timur, Keruak-Selebung Ketangga (132 hari)
– Lombok Timur, Aikmel V (113 hari)
– Lombok Utara, Pemenang-Menggala (97 hari)
– Sumbawa, Tarano-Labuhan Bontong (178 hari)
– Dompu, Bada (107 hari)
– Dompu, Hu’u-Rasa Bou (101 hari)
– Kabupaten Bima, Soromandi-Sai (130 hari)
– Kabupaten Bima, Sape-Bugis III (134 hari)
– Kota Bima, Mpunda-Mande (128 hari). ( Tim )

