Eksekusi Konstatering PN Depok di Lahan Bersertifikat ‘Ditunda’, Ada Apa?

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-renarnewstv9:
Mediasi antara PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) dan PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) terkait sengketa lahan seluas 6,3 hektar di Kecamatan Sawangan dinilai gagal. PT Haikal pun mengajukan eksekusi lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Namun, eksekusi yang ditetapkan dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2024/PN.Dpk dan yang telah dijadwalkan harus ditunda. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan bukti patok batas kavling di lokasi sengketa, seperti yang diungkapkan oleh juru sita eksekusi PN Depok setelah melakukan tinjauan lapangan.

Supari, mantan Direktur Utama PT Haikal, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah meminta mediasi, tetapi ditolak. “Sekarang saya tidak mau lagi mediasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Dituding Arogan Guru "intimidasi" murid," Kepsek Tutup Mata ?

Supari juga menjelaskan bahwa saat ini PT Haikal Abadi Cipta Perkasa telah dialihkan kepada pihak lain, yaitu Dr. Bene Diktus Herman,SH dan Anni Nur Hafsyah selaku Komisaris, Nurman Kusuma selaku Direktur Utama dan Nyonya Ahmad Sudadih selaku Direktur.

Dalam kasus eksekusi tersebut, Ida, yang mengklaim lahan sah berdasarkan Sertifikat HGB atas nama PT BKL, mempertanyakan legalitas eksekusi yang dilakukan atas nama PT Haikal.

“Saya lebih dulu mendapat surat eksekusi, kenapa tiba-tiba ada eksekusi lain lagi atas nama PT Haikal? Saya juga tahu bahwa Direktur PT Haikal sebelumnya sedang berproses di Mabes Polri,” jelas Ida.

Baca Juga :  IMMAN Kab.Bogor Bergerak Membangun Dakwah Bil Hal.

Di sisi lain, Yan Sudrajat, yang juga mengklaim sebagai Direktur Utama PT Haikal, menegaskan bahwa perusahaan tersebut masih sah miliknya.

“Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik PT Haikal, mari kita bawa ke ranah hukum,” tantangnya.

Perseteruan hukum antara kedua perusahaan kini semakin memanas, dengan pihak-pihak yang terlibat berupaya mempertahankan klaim mereka atas kepemilikan lahan tersebut.
(Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB