Eksekusi Konstatering PN Depok di Lahan Bersertifikat ‘Ditunda’, Ada Apa?

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-renarnewstv9:
Mediasi antara PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) dan PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) terkait sengketa lahan seluas 6,3 hektar di Kecamatan Sawangan dinilai gagal. PT Haikal pun mengajukan eksekusi lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Namun, eksekusi yang ditetapkan dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2024/PN.Dpk dan yang telah dijadwalkan harus ditunda. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan bukti patok batas kavling di lokasi sengketa, seperti yang diungkapkan oleh juru sita eksekusi PN Depok setelah melakukan tinjauan lapangan.

Supari, mantan Direktur Utama PT Haikal, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah meminta mediasi, tetapi ditolak. “Sekarang saya tidak mau lagi mediasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Koordinator Balai Wartawan Kota Depok Wahyu gondrong dan Marchel Kalmanutu usul Getherig

Supari juga menjelaskan bahwa saat ini PT Haikal Abadi Cipta Perkasa telah dialihkan kepada pihak lain, yaitu Dr. Bene Diktus Herman,SH dan Anni Nur Hafsyah selaku Komisaris, Nurman Kusuma selaku Direktur Utama dan Nyonya Ahmad Sudadih selaku Direktur.

Dalam kasus eksekusi tersebut, Ida, yang mengklaim lahan sah berdasarkan Sertifikat HGB atas nama PT BKL, mempertanyakan legalitas eksekusi yang dilakukan atas nama PT Haikal.

“Saya lebih dulu mendapat surat eksekusi, kenapa tiba-tiba ada eksekusi lain lagi atas nama PT Haikal? Saya juga tahu bahwa Direktur PT Haikal sebelumnya sedang berproses di Mabes Polri,” jelas Ida.

Baca Juga :  Pernyataan Resmi Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia Merespon Annual Meeting AIIB 2022

Di sisi lain, Yan Sudrajat, yang juga mengklaim sebagai Direktur Utama PT Haikal, menegaskan bahwa perusahaan tersebut masih sah miliknya.

“Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik PT Haikal, mari kita bawa ke ranah hukum,” tantangnya.

Perseteruan hukum antara kedua perusahaan kini semakin memanas, dengan pihak-pihak yang terlibat berupaya mempertahankan klaim mereka atas kepemilikan lahan tersebut.
(Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB