Eksekusi Konstatering PN Depok di Lahan Bersertifikat ‘Ditunda’, Ada Apa?

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-renarnewstv9:
Mediasi antara PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) dan PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) terkait sengketa lahan seluas 6,3 hektar di Kecamatan Sawangan dinilai gagal. PT Haikal pun mengajukan eksekusi lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Namun, eksekusi yang ditetapkan dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2024/PN.Dpk dan yang telah dijadwalkan harus ditunda. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan bukti patok batas kavling di lokasi sengketa, seperti yang diungkapkan oleh juru sita eksekusi PN Depok setelah melakukan tinjauan lapangan.

Supari, mantan Direktur Utama PT Haikal, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah meminta mediasi, tetapi ditolak. “Sekarang saya tidak mau lagi mediasi,” tegasnya.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Sulianti-Samsul. Ardin Ambo'ai : ATFM mengukir sejarah Bupati dan Wabup Dua periode Kab. banggai

Supari juga menjelaskan bahwa saat ini PT Haikal Abadi Cipta Perkasa telah dialihkan kepada pihak lain, yaitu Dr. Bene Diktus Herman,SH dan Anni Nur Hafsyah selaku Komisaris, Nurman Kusuma selaku Direktur Utama dan Nyonya Ahmad Sudadih selaku Direktur.

Dalam kasus eksekusi tersebut, Ida, yang mengklaim lahan sah berdasarkan Sertifikat HGB atas nama PT BKL, mempertanyakan legalitas eksekusi yang dilakukan atas nama PT Haikal.

“Saya lebih dulu mendapat surat eksekusi, kenapa tiba-tiba ada eksekusi lain lagi atas nama PT Haikal? Saya juga tahu bahwa Direktur PT Haikal sebelumnya sedang berproses di Mabes Polri,” jelas Ida.

Baca Juga :  HAJI SAAT BICARA TENTANG SUMBAWA KE DEPAN

Di sisi lain, Yan Sudrajat, yang juga mengklaim sebagai Direktur Utama PT Haikal, menegaskan bahwa perusahaan tersebut masih sah miliknya.

“Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik PT Haikal, mari kita bawa ke ranah hukum,” tantangnya.

Perseteruan hukum antara kedua perusahaan kini semakin memanas, dengan pihak-pihak yang terlibat berupaya mempertahankan klaim mereka atas kepemilikan lahan tersebut.
(Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB