Showroom & Bengkel Tak Ber izin di lingkungan Warga

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SHOWROOM BESERTA BENGKEL MOBIL TANPA IZIN

Tangsel ,Tenarnews tv9, -Showroom dan bengkel seluas -/+ 1000 meter beroperasi dipemukiman daerah Cireundeu Ciputat Timur Tangerang Selatan diduga tanpa izin.

masyarakat merasa terganggu dan resah dengan aktivitas bengkel tersebut karna keberadaan bengkel melanggar ketentraman lingkungan

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,

.Dimohon kepada aparat yg berwenang segera bertindak tegas sebelum warga masyarakat berbuat yang tidak baik

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Natalia Rusli, Srikandi Hukum Indonesia Pendiri Master Trust Lawfirm

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,

Seorang penghuni Perumahan di cirende menyulap rumah yang dia kontrak menjadi ‘showroom’dan bengkel Hal itu membuat warga tidak nyaman. Sebab, penghuni sebelah berinisial DWS (70 ) tidak Nyaman dan mempertanyakan “
Sebenarnya apakah boleh menjadikan rumah sebagai tempat usaha? Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal itu diperbolehkan tapi harus memerhatikan sejumlah aspek. ” terutama kenyamanan ” dllnya.

Baca Juga :  GEBYAR KOMPETENSI SISWA SMP KOTA TANGERANG SELATAN

Penjelasannya terdapat di Pasal 49, yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian

Penjelasannya terdapat di Pasal 49, yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. ( Tim investigasi Media Nasional Tenarnews tv9 Se Jabodetabek)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB