
SHOWROOM BESERTA BENGKEL MOBIL TANPA IZIN
Tangsel ,Tenarnews tv9, -Showroom dan bengkel seluas -/+ 1000 meter beroperasi dipemukiman daerah Cireundeu Ciputat Timur Tangerang Selatan diduga tanpa izin.
masyarakat merasa terganggu dan resah dengan aktivitas bengkel tersebut karna keberadaan bengkel melanggar ketentraman lingkungan
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
.Dimohon kepada aparat yg berwenang segera bertindak tegas sebelum warga masyarakat berbuat yang tidak baik
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Seorang penghuni Perumahan di cirende menyulap rumah yang dia kontrak menjadi ‘showroom’dan bengkel Hal itu membuat warga tidak nyaman. Sebab, penghuni sebelah berinisial DWS (70 ) tidak Nyaman dan mempertanyakan “
Sebenarnya apakah boleh menjadikan rumah sebagai tempat usaha? Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal itu diperbolehkan tapi harus memerhatikan sejumlah aspek. ” terutama kenyamanan ” dllnya.
Penjelasannya terdapat di Pasal 49, yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian
Penjelasannya terdapat di Pasal 49, yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. ( Tim investigasi Media Nasional Tenarnews tv9 Se Jabodetabek)