Showroom & Bengkel Tak Ber izin di lingkungan Warga

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SHOWROOM BESERTA BENGKEL MOBIL TANPA IZIN

Tangsel ,Tenarnews tv9, -Showroom dan bengkel seluas -/+ 1000 meter beroperasi dipemukiman daerah Cireundeu Ciputat Timur Tangerang Selatan diduga tanpa izin.

masyarakat merasa terganggu dan resah dengan aktivitas bengkel tersebut karna keberadaan bengkel melanggar ketentraman lingkungan

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,

.Dimohon kepada aparat yg berwenang segera bertindak tegas sebelum warga masyarakat berbuat yang tidak baik

Baca Juga :  Seorang Calo Calon Haji 2023 depag Jakbar H Sulaiman SH MH di pecat Secara tidak hormat Dilapor ke Polisi

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,

Seorang penghuni Perumahan di cirende menyulap rumah yang dia kontrak menjadi ‘showroom’dan bengkel Hal itu membuat warga tidak nyaman. Sebab, penghuni sebelah berinisial DWS (70 ) tidak Nyaman dan mempertanyakan “
Sebenarnya apakah boleh menjadikan rumah sebagai tempat usaha? Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal itu diperbolehkan tapi harus memerhatikan sejumlah aspek. ” terutama kenyamanan ” dllnya.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Terbaru Sabtu 25 Juni 2022 di Indomaret dan Alfamart, Cek Sebelum Belanja.

Penjelasannya terdapat di Pasal 49, yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian

Penjelasannya terdapat di Pasal 49, yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. ( Tim investigasi Media Nasional Tenarnews tv9 Se Jabodetabek)

Berita Terkait

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban

Berita Terbaru