GALIAN-C,DI DESA LUBUK LAYANG DI DUGA TIDAK ADA IZIN/BODONG

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews TV9.-Empat Lawang Semsel-
Tim LSM BADAN ANTI KORUPSI NASIONAL (BAKORNAS) Sumatera Selatan mendatangi lokasi galian C di desa lubuk layang kecamatan pendopo kabupaten empat Lawang Sumatera selatan di duga tidak mengantongi izin dari berbagai intansi terkait. 1/8/22

Matrial di galian C tersebut di peruntukkan pengerasan jalan, dan inisial (I Z) saat di konfirmasi beliau selaku pengawas lapangan menjawab dari tim LSM bakornas bahwa pengambilan Matrial tersebut masyarakat mengizin kan karena materialnya di pergunakan masih di wilayah kecamatan pendopo dan jalan pengangkutan juga di perbolehkan.dan untuk penimbunan masjid  juga meminta beberapa mobil matrial untuk menimbun masjid yang sedang di bangun

Baca Juga :  10 Pahlawan Nasional 2025: Dari Soeharto Hingga Sarwo Edhie Wibowo

Tapi sangat di sayangkan galian C ini di duga  tidak mengantongi izi secara tertulis apalagi alat beratnya di duga berasal dari Pemkab empat Lawang
Tim DPD LSM bakornas belum puas atas penjelasan pengawas lapangan tim bakornas menghubungi salah seorang perangkat desa setempat yang engan di sebut namanya mempertanyakan izin wilayah ,ternyata galian C tersebut belum ada    konfirmasi ke pemerintahan desa dan sampai saat ini galian C tersebut belum jelas punya siapa

Baca Juga :  Dua Putri Abah KH.TB.Sangadiah Mengguncang Tanah Jawara Banten

Dalam hal ini tim DPD LSM bakornas /media, akan menindak lanjuti atas laporan masyarakat ini terkait galian C di ini di duga BODONG alias tidak ada izi galian C

Gabungan LSM dan media

APRIANTO,SUMSEL

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB