GALIAN-C,DI DESA LUBUK LAYANG DI DUGA TIDAK ADA IZIN/BODONG

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews TV9.-Empat Lawang Semsel-
Tim LSM BADAN ANTI KORUPSI NASIONAL (BAKORNAS) Sumatera Selatan mendatangi lokasi galian C di desa lubuk layang kecamatan pendopo kabupaten empat Lawang Sumatera selatan di duga tidak mengantongi izin dari berbagai intansi terkait. 1/8/22

Matrial di galian C tersebut di peruntukkan pengerasan jalan, dan inisial (I Z) saat di konfirmasi beliau selaku pengawas lapangan menjawab dari tim LSM bakornas bahwa pengambilan Matrial tersebut masyarakat mengizin kan karena materialnya di pergunakan masih di wilayah kecamatan pendopo dan jalan pengangkutan juga di perbolehkan.dan untuk penimbunan masjid  juga meminta beberapa mobil matrial untuk menimbun masjid yang sedang di bangun

Baca Juga :  KOMPANYE AYOK DATANG KE LOMBOK GELAR HIMALO DI BUNDARAN HI JAKARTA

Tapi sangat di sayangkan galian C ini di duga  tidak mengantongi izi secara tertulis apalagi alat beratnya di duga berasal dari Pemkab empat Lawang
Tim DPD LSM bakornas belum puas atas penjelasan pengawas lapangan tim bakornas menghubungi salah seorang perangkat desa setempat yang engan di sebut namanya mempertanyakan izin wilayah ,ternyata galian C tersebut belum ada    konfirmasi ke pemerintahan desa dan sampai saat ini galian C tersebut belum jelas punya siapa

Baca Juga :  Ado Mas'ud 10% APBN Untuk Dana Desa Percepatan Pembangunan Akan Capai

Dalam hal ini tim DPD LSM bakornas /media, akan menindak lanjuti atas laporan masyarakat ini terkait galian C di ini di duga BODONG alias tidak ada izi galian C

Gabungan LSM dan media

APRIANTO,SUMSEL

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB