Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, –Tenarnews tv9,-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya sinergisitas antar-pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah. Minggu, 5 Mei 2024

Pasalnya: sinergisitas dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik. Selain itu, mekanisme tersebut juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Pesan itu ditegaskan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Pembahasan Sinergitas dan Mekanisme Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlangsung di Hotel Shangrila, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/5/2024).

Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” katanya.

Baca Juga :  Waspadalah terhadap Fitnah Dajjal

Maurits mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur atas terselenggaranya rapat tersebut. Rapat digelar untuk membangun kesamaan persepsi dan menjalin sinergisitas serta koordinasi bersama antara provinsi dengan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Ini terutama untuk merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terhadap opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemda harus mengoptimalkan pemanfaatan opsen PKB bagi kabupaten/kota, maka hasil penerimaan PKB dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” terangnya.

Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada Pasal 112 dan Pasal 113.

Berdasarkan peraturan tersebut, Maurits menjelaskan strategi yang dapat segera diimplementasikan Pemda untuk meningkatkan PAD melalui penerimaan PKB dan opsen PKB, serta BBNKB dan opsen BBNKB. Upaya itu bisa dilakukan dengan cara bersinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

Baca Juga :  Kantor Bupati Termegah di NTB Mirip dengan Gedung Putih, Luasnya hingga 2,4 Hektar

“Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil,” tuturnya.

Maurits menekankan, PKB dan BBNKB merupakan faktor krusial dalam penerimaan PAD. Untuk itu, ia meminta Pemda agar mengelolanya secara lebih baik dan maksimal.

“PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan. Selain itu, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD di mana pajak tersebut berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD,” tandasnya.( Mahir )

Berita Terkait

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026
Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:51 WIB

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Berita Terbaru

Tenar News

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:24 WIB

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB