
Depok,Tenarnewstv9:
Rencana pembangunan kota mandiri oleh Walikota Depok dilokasi sawangan dan Bojongsari Kota Depok (Jabar) terancam “gagal”?
Pasalnya di lokasi tersebut belakangan diketahui masih sengketa dengan warga setempat yang sudah berjalan 20 tahun lebih, demikian terang sumber kuat yang patut dipercaya

Lebih jauh sumber itu mengatakan, ada hak saya di tanah itu dan khasusnya sudah berjalan 20 tahun lebih namun seperti tak berujung, kini Alhamdhulilah seletah khasusnya di pegang Mabes Polri saya yakin dan percaya dalam waktu dekat akan tuntas
Terkait khasus tanah yang di duduki PT Pakuan sawangan gollf nampaknya di kasus itu akan menyeret para oknum Pemkot Depok dan oknum BPN Depok
Hal tersebut adanya surat resmi dari Mabes Polri No: B/415/IV/RES.1.9/2024/Dittipidum Perihal: pengembangan hasil penyelidikan tgl.16 April 2024 di tanda tangani Sunario,S.I.K, MH. Komisaris Besar Polisi yang ditujukan kepada hj. Ida Farida selaku pelapor.
“Saya sudah menerima surat pengembangan hasil penyelidikan dari Mabes Polri,” ujar Ida di kediamannya, Sabtu (19/04/2024)
lebih lanjut dikatakannya, dalam surat tresebut dikatakan bahwa penyidikan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pakuan, Panitia A dan B dari BPN Kota depok, pihak direktorat penetapan hak dan kementerian ATR BPN RI, ahli pidana, ahli perdata dan ahli pertahanan dan saksi lain ynag ada hubunggannya dengan perkara ini.
“Dalam perkara saya ini kan proses penyidikan belum maksimal, masih ada saksi-saksi maupun ahli yang belum di dengerkan. karena itu untuk selanjutnya akan di lakukan pemanngilan terhadap saksi-saksi. salah satunya yakni, direktur PT Pakuan,” ungkap Ida.
untuk tembusan surat, lanjutnya, di tujukan kepada Kabareskim Polri,Karowassidik Bareskrim Polri, Dir. Tipidum Bareskrim Polri, dan pihak terlapor,Ridwan Pranata dan Almaini, pungkasnya.
( Tim Tenarnewstv9 )

