Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Judi Online di MPLS SMKN 10 Jakarta*

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,TeNarNewstv,-Indonesia saat ini dalam kondisi darurat Narkoba dan Darurat Judi Online. Jumlah pemakai narkoba pada usia remaja juga cukup mengkhawatirkan. Di Tahun 2024, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba mencapai 3,3 juta orang didominasi oleh remaja, terutama usia 15-34 tahun. Anak remaja kesehariannya sangat dekat dengan media sosial. Penggunaan handphone selain untuk komunikasi juga untuk permainan game online.

 

Oleh sebab itu materi Bahaya Judi Online dan Aspek Hukumnya serta materi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini disosialisasikan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) oleh Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) kepada 250 orang siswa baru di SMKN 10 Jakarta Timur.

Baca Juga :  Penetapan Awal Ramadhan 2026 Pemerintah dan Muhammadiyah Diprediksi Berbeda

“Hal ini bertujuan agar siswa didik kami memperoleh pengetahuan lebih dalam agar tidak terjerumus dalam judi online dan terjebak penyalahgunaan narkoba. Ketika mengetahui, mereka menghidari dan memilih untuk belajar dan berkegiatan positif” Ujar Yuning Kepala Sekolah SMKN 10 Jakarta.

 

Menurut data PPATK pada tahun 2023 pemain judi online usia remaja mencapai 440.000 orang. Game online merupakan pintu masuk Judi Online, karena dalam game tersebut ada sistem deposito yang ditempatkan atau ditambah agar permainan bisa berlanjut. Hal ini dapat membuat kecanduan game online yang berarah pada judi online.

Dalam pencegahan dan penanggulan judi online diatur pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Jika ada pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.

Baca Juga :  Turiman Bongkar Strategi,"kemenangan Supian Sori-Chandra di Sukmajaya


Tri Puji menjelaskan bahaya konsumsi narkoba, penggolongan narkotika dan hukuman bagi yang memiliki narkoba berdasarkan Pasal 112 dan pengedar/transaksi jual beli pada Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Red ,)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru