
Depok, Tenarnews – Halomoan Gultom dan Udin K, dua penduduk Kota Depok yang bermukim di Kecamatan Cinere dan Kecamatan Limo, telah mengambil langkah hukum melalui Firma Hukum Abdi Nusantara. Mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok terhadap sejumlah pihak, termasuk Tim Likuidasi PT Bank IFI, PT. Balai Lelang Star, Notaris Pejabat lelang, PT. Artha Cahaya Persada, Kantor Pertanahan Kota Depok, KJJP Firman Azis, rekan, dan Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq pejabat pembuat komitmen (PKK) pembangunan Jalan tol Cinere-Jagorawi.

Gugatan ini terkait dengan lelang non-eksekutorial sukarela atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 02253/Limo yang terdaftar atas nama PT Wismamas Citraraya. Risalah Lelang No. 003/PL.II.4/2014 tertanggal 12 Maret 2014 menjadi dasar hukum dari lelang tersebut.
Kuasa Hukum penggugat, Sutara, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membela kliennya yang mengalami perampasan tanah oleh pihak tergugat. Pada tahun 2008, peta bidang tanah menunjukkan bahwa kliennya diakui sebagai penerima ganti rugi atas tanah yang dibebaskan oleh proyek jalan tol. Namun, pada tahun 2014, tanah tersebut dilelang sebelum pembayaran dilakukan kepada klien.
Menurut Sutara, lelang seharusnya mengikuti aturan, termasuk menunggu pembayaran sesuai ketentuan. Dia menegaskan bahwa proses lelang telah melanggar aturan, dan dugaan mereka adalah praktik mafia.
Sutara mengungkapkan bahwa perubahan peta bidang tanah terjadi setelah lelang, dan pihak-pihak tertentu di BPN Depok melakukan perubahan tersebut. Akibat perubahan ini, uang yang seharusnya diterima oleh klien sebagai ganti rugi kini di konsinyasikan, menyebabkan kerugian sekitar Rp. 29 miliar.

Yacob T. Saragih menambahkan bahwa validitas perubahan peta bidang tanah tidak hanya bergantung pada sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga pada prosedur inventaris identifikasi yang disepakati melalui musyawarah para pihak yang berhak atas tanah tersebut. Perubahan PBT dilakukan tanpa proses pengukuran, tanpa persetujuan pemilik lahan lain, dan tanpa izin.
Yacob menegaskan bahwa perubahan pertama terjadi tiga bulan setelah lelang, yang seharusnya tidak dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Pasal 27 Ayat 3. Total kerugian, termasuk kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp. 176 miliar.
Pembeberan Yacob terkait perubahan PBT melibatkan beberapa SHGB dan HGB dengan luas yang awalnya berbeda dan mengalami perubahan sejumlah kali. Perubahan PBT dilakukan beberapa kali, sekitar empat atau lima kali perubahan.
(Tim tenarnews)
