Potensi Dilegalkan THM Harus Ditolak di Kabupaten Bogor.

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor , Tenarnews.com,-Sebagai wilayah Kabupaten yang diberi jargon “Tegar Beriman”, tidak salah jika populasi dengan jumlah penduduk 5 Juta Lebih di Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Luas dan Padatnya kabupaten Bogor bahkan sebagai pintu masuk ibu kota negara, Bogor sangat potensial dalam membangun centra ekonomi sejenis diskotek, hotel, dan hiburan malam walaupun tidak sesuai dengan norma ketimuran dan keagamaan.

Ikatan Mubaligh Mubalighoh Nusantara(IMMAN) mendapatkan Informasi bahwa legalisasi tempat hiburan malam kedepan bisa berekses yang berpotensi makin menjamurnya tempat hiburan malam yang berbau maksiat di kabupaten Bogor.

Ahmad Suhadi, selaku Ketua Ikatan Mubaligh Mubalighoh Nusantara memprotes keras jika benar tempat-tempat hiburan malam akan dilegalkan izinnya oleh pemerintah daerah Kabupaten, baik hiburan malam tersebut ada di perhotelan maupun lokalisasi yang bersentuhan langsung dengan keramaian, Ungkap Suhadi.

Sandi Hanafia menambahkan, bahwa dengan dilegalkannya tempat hiburan malam di kabupaten Bogor, ini akan memudahkan dan berpeluang kemaksiatan akan kembali mewabah di kabupaten Bogor seperti era tahun 1990an, kami protes keras jika benar akan dipermudah legalisasi tempat hiburan malam, ini akan berpotensi kabupaten Bogor tidak akan kondusif, ungkap Sandi.

Baca Juga :  RIDWAN SYAH JELASKAN PROSPEK PEMBANGUNAN JALAN DI NTB

Buat apa Bogor dijadikan kabupaten dengan jargon “Tegar Beriman”? sementara para pemangku kepentingan tidak bisa menjaga generasi muda dari norma kesusilaan dan penyakit masyakarat, Kata Masril ustad kampung yang selalu aktif dakwah dari kampung ke kampung.

Ditambahkan oleh Ust. Miftah, ulama muda dari Kemang beliau mengatakan, jika legalisasi tempat-tempat hiburan malam kembali dipermudah, ini adalah preseden buruk untuk membangun peradaban di Kabupaten Bogor, seharusnya para pemangku kepentingan dapat menjaga nama baik Bogor Tegar Beriman sebagai jargon yang tidak hanya punya arti teguh beriman, namun ada nilai pilosofi yang ingin dibangun oleh para pendiri Bogor, yaitu budaya luhur saling asah, asih dan asuh. Karena kemaksiatan itu sangat berpotensi rusaknya tatanan nilai yang seharusnya dijaga bersama, kata Ending panggilan akrab ustad Miftahudin.

Muhtar kyai Muda dari Citeureup mempertegas, bahwa jika Izin Hiburan Malam di Hotel M-One kembali dilegalkan, ini adalah preseden buruk yang akan timbul baik jangka pendek maupun panjang. Jangka pendeknya adalah, kita harus sama-sama menjaga kondusifitas di kabupaten Bogor mengingat saat ini akan menghadapi pesta politik jangan sampai isu-isu sensitif malah bersumber dari para pemangku kepentingan di pemerintahan kabupaten Bogor. Sedangkan jangka panjangnya, jika satu saja hotel dilegalkan terkait dibukanya hiburan malam seperti di M-ONE potensi menjamurnya perhotelan lain yang telah dibekukan, bahkan warung remeng-remeng dipinggir jalan pun bisa kembali menggeliat, apalagi kondisi masyarakat yang sedang kesulitan mencari usaha, jangan lah pemerintah makin memperuncing masalah di kabupaten Bogor yang jelas-jelas saat ini sedang tenang dan damai. Ungkap Ust.Muhtar

Baca Juga :  JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu*

Disinyalir dengan kembali akan diizinkannya THM siapapun dan bagaimanapun, dilihat dari sisi norma dan hukum di kabupaten Bogor jelas-jelas ini sudah pelanggaran, pelanggaran hukum tersebut ada dugaan membuat keresahan mengingat setiap Tempat Hiburan Malah bukan rahasia lagi terjadinya transaksi sex, peredaran narkoba, keributan dan lain-lain, Menurut Firmansyah.(Red)

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru