Raad van Nedherlands Indie
(Butuh Penguatan Kembali)

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bismillah,

Kepada Yth,
Ketua MPR RI,
Ketua DPR RI
Di
Jakarta.

Bahwa saat ini telah muncul usulan agar MPR dikembalikan menjadi Lembaga Tertinggi Negara, tentu karena kekuatan TAP nya yang sangat berguna untuk mengatasi kesulitan ketatanegaraan.

Bahwa susunan Ketatanegaraan pada akhir pemerintahan Hindia Belanda (saat itu masuk wilayah Kerajaan Belanda) hingga saat ini semuanya masih digunakan, katakanlah dalam konteks ketatanegaraan Indonesia yakni: eksekutif, legislatif, Mahkamah Agung, BPK dan kementerian.

Hanya satu yang tidak digunakan lagi yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dibubarkan tahun 2003 dengan alasan tidak efektif-efisien, kemudian dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dimasa Presiden SBY, melalui amandemen ke-4 UUD 1945 (pasal 16), berikut derivasinya yakni UU.No.19/2006.

Berkaitan dengan munculnya pemikiran dan usulan dikembalikannya MPR sebagai Lembaga Tertinggi, saya usulkan agar DPA juga diaktifkan kembali.

Baca Juga :  HADITS INI HAMPIR TIDAK PERNAH DIMUNCULKAN

Dasar usulan:

  1. Watimpres yang berjumlah 9 orang sangat tidak banyak bermanfaat sebagaimana yang kita rasakan, hampir sama dengan keberatan masyarakat dengan adanya Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dianggap tidak efektif-efisien.
  2. Filosofis dibentuknya Raad van Nederlands Indie (Dewan Hindia Belanda / DPA) sangat vital dalam penyusunan ordonansi dll, dan fungsi ini sangat dibutuhkan ketika perkembangan proses politik saat ini tidak maksimal bagi terlaksananya amanah seluruh rakyat.
  3. Karena manfaatnya sangat penting, maka Raad van NI / DPA adalah lembaga tinggi negara pertama yang mendampingi Gubernur Jenderal saat itu.
  4. Raad van NI/DPA sangat urgens bagi “pengawasan” langkah dan kebijakan Gubernur Jenderal maka yang semula anggotanya hanya 4 orang dan harus orang Belanda, kemudian diperkuat dengan tambahan 6 orang dan Kawula Belanda (Nederlandse Onderdaan) / Pribumi dibolehkan menjadi anggota.
  5. Bahkan karena posisinya yang sangat kuat, DPA bisa berbeda pendapat dengan Gubernur Jenderal. Dengan DPA seperti saat Hindia Belanda, maka pengawasan rakyat lebih terarah bila dibentuk kembali, tidak seperti Watimpres yang menurut saya lebih tidak efisien dan kurang efektif dibandingkan DPA.
  6. Apabila alasannya karena tidak efektif pada saat pembubaran DPA, maka DPA bisa dibentuk dengan anggota tambahan dari organisasi masyarakat/personal/intelektual/ yang terbukti allout membela kepentingan rakyat dan negara.
  7. Ini salah satu usulan saya sebagai pilihan mengisi ruang “pengawasan” pemerintahan dalam melaksanakan Pancasila yang murni dan konsekuen, yang saat ini dan bisa jadi kedepan tetap kurang efektif.
  8. Proses pembentukannya mohon agar bersamaan dengan pembahasan dikembalikannya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Baca Juga :  DA'WAH TRANSFORMATIF (Indonesia-ASEAN)

Demikian dan atas atensinya kami ucapkan terimakasih.

Wassalam,

Jakarta, 13-09-2023

Lalu Zulkifli
(Akademisi STAI PTDII Jakarta).

Tembusan Kepada Yth,

  1. Para Ahli Tata Negara,
  2. Tokoh Politik.

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB