Seluruh Sekolah dan Para Orangtua Simak, Kemendikbud Keluarkan Aturan Seragam Baru SD, SMP dan SMA

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews.com, -Seperti yang kita ketahui, penggunaan seragam/pakaian sekolah bagi siswa-siswa tersebut merupakan kewajiban.

Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.

Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (10/7/2023), menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cer

Berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu:

Seragam Nasional

Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan.

Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kami

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Wali Kota Depok Supian Suri Sidak TPA Cipayung dan Dorong Optimalisasi 28 US di Kecamatan

Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berikut aturan seragam sekolah

Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.

Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.

Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka

Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.

Seragam Khas Sekolah

Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warnanya.

Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga :  PAN SIAPKAN WALIKOTA BOGOR UNTUK PILPRES 2024

Pakaian Adat

Jika seragam nasional ditentukan oleh pemerintah dan seragam/pakaian khas sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.

Tentunya, pemerintah daerah juga diimbau untuk memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tersebut

Dalam penggunaan pakaian sekolah, terutama nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban.

Siswa SD menggunakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua, dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu. Pada bagian depan topi, harus tertera logo Tut Wuri Handayani.

Dengan adanya aturan resmi ini, diharapkan penggunaan seragam sekolah siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud ( Tim )

Berita Terkait

Ketum PB Mathla’ul Anwar Terima Menko Infrastruktur AHY dan Menteri Transmigrasi
Mengingat Akhir Zaman Lewat Wisata Religi: Diki Candra Ajak Umat Tafakur di Bukit Lebah Subang
Demo Memanas! Ketua Pengadilan Agama Praya Disumpah Al-Qur’an di Hadapan Massa GMPRI
Harmoni Imlek dan Ramadan, CEO Indonesia dan Pengusaha Bela Bangsa Gelar
Pengusiran Wartawan Disoal, Sekwan DPRD Depok Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu*
Diusir di Gedung DPRD Depok, Wartawan Merasa UU Pers Tak Lagi Ditakuti
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:50 WIB

Ketum PB Mathla’ul Anwar Terima Menko Infrastruktur AHY dan Menteri Transmigrasi

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:27 WIB

Mengingat Akhir Zaman Lewat Wisata Religi: Diki Candra Ajak Umat Tafakur di Bukit Lebah Subang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:32 WIB

Demo Memanas! Ketua Pengadilan Agama Praya Disumpah Al-Qur’an di Hadapan Massa GMPRI

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:41 WIB

Harmoni Imlek dan Ramadan, CEO Indonesia dan Pengusaha Bela Bangsa Gelar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:35 WIB

Pengusiran Wartawan Disoal, Sekwan DPRD Depok Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Berita Terbaru