Yuk Intip LHKPN Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Yang Nilainya Fantastis

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak Peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) berbuntut pencopotan Irjen Pol Nico Afinta dari jabatannya sebagai Kepala Polisi Daerah Jawa Timur pada Senin (10/10).

Perlu diketahui Irjen Pol Nico Afinta telah menjabat sebagai Kapolda Jatim sejak 2020. Lantas berapakah harta kekayaan Nico Afinta?

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 22 Maret 2022, Nico Afinta memiliki harta kekayaan sebesar Rp5.943.664.000 atau Rp5,9 miliar.

Baca Juga :  SDIT Cordova Pondok Aren Perkenalkan Kesenian Betawi Lewat Prakarya Miniatur Ondel Ondel

Harta kekayaan Nico meliputi 4 tanah dan bangunan senilai Rp2.663.663.000 yang terletak dua di Semarang, satu di Jakarta, dan satu di Surabaya.

Sebagian rincian, di Semarang terdapat tanah seluas 451 m2 dengan nilai Rp451.000.000 dan tanah & bangunan seluas 331 m2/300 m2 senilai Rp600.000.000, di Surabaya tanah seluas 588 m2 senilai 588 m2, dan di Jakarta tanah seluas 458 m2 senilai Rp1.192.664.000.

Baca Juga :  S0SOK ISTRI KAPOLRI JEND,LISTYO PRABOWO SIGIT CURI PERHATIAN TAMU UNDANGAN DI HUT RI KE 77 DI ISTANA NEGARA

Selain tanah dan bangunan Nico juga memiliki harta dua Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp490.000.000 berupa Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 seharga Rp265.000.000 dan Toyota Innova Venturer tahun 2018 seharga Rp225.000.000.

Nico juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp110.000.000, Surat berharga Rp1.500.000.000, kas dan setara kas Rp1.180.000.000 dan berdasarkan laporan ini Irjen Pol Nico Afinta tidak memiliki utang.

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru