Tenar News

Balasan Surat DPMPTSP Dinilai”megantung”Ida Layangkan Surat ke Dua

Depok, tenarnews: terkait surat Pengaduan (pemblokiran) Hj. Ida Farida kepada Dinas (IMB) DPMPTSP Kota depok, (20/6/2022 ) Ida Farida melihat surat balasan dari DPMPTSP salain lama juga dinilai (menggantung) jawaban nya menggantung, kata Ida usai membaca surat balasan dari DPMPTSP,” saya ingin DPMPTSP menghentikan seluruh aktivitas diatas lokasi tanah yg sampai hari ini masih sengketa dengan saya di Pengadilan Tinggi(PT) perkara perdata no 101/G/2021/PTUN.BDG. mestinya Pemkot tidak keluarkan surat IMB di lokasi sengketa terlebih BPN depok sudah bekukan sertipikatnya terang Ida , karnanya saya akan layangkan surat pemblokiran ke dua tegasnya

Menyoal surat pertama Ida, kepada awak media Dradjat Kabid pelayanan di Dinas Perijinan pernah mengatakan segers akan memanggil para pihak, namun sampai hari ini belun ada yang dipanggil, saya belum dibipanggil kata Ida, dia juga mengeluhkan mana pelayanan kepada warganya

Patut diketahui, lokasi lahan seluas 91 hektar lokasi disawangan kota depok jabar sertipikat a/n PT Pakuan Sawangan Gollf sudah dibatalkan oleh BPN depok, dan berdasarkan Sk. Kinag 64 Jabar, Hj. Ida Farida hak nya masih melekat ditanah tersebut, dan hingga berita ini diturunkan khasusnya masih bergulir di ranah hukum. ( M. Murod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *