Ijin SHILA At Sawangan Disoal, ” Pemkot Respon Pengaduan Warga

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews: Menyoal Ijin mendirikan

bangunan(IMB) SHILA At Sawangan yang dituding IMB tersebut “cacat hukum”, tak pelak warga depok ( Ida Farida) surati DPMPTSP kota depok ( Jabar )minta ketegasan Pemkot terkait IMB perumahan Shilla yang berlokasi di dua kecamatan, Kec. Sawangan dan Kec. Bojong Sari Kota Depok itu

Pada surat pengaduannya,20/6/2022) kepada DPMPTSP, Pemkot depok, Ida Farida berharap pihak Pemerintah Kota Depok dapat kembali melihat surat Ijin( IMB) SHILA Lantaran lokasi lahan tanahnya masih sengketa di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jkt Perkara nomor 81/B/2022 PTUN.

Baca Juga :  Polda Riau Tembak Oknum Polisi! Terbukti Membawa Sabu-sabu 16kg

Dikatakan Ida, saya sudah layangkan surat ke Dinas perijinan(dpmptsp) Kota Depok, 20/6/2022 terangnya, pada surat itu dia menilai IMB tersebut “cacat hukum” lantaran tanahny masih bersengketa dengan dirinya,”
saya minta Pemkot Depok segera menghentikan segala aktivitas dilokasi tanah itu, karna masih bersengketa di Pengadilan Tinggi(PT) jkt dengan saya, tegas Ida Farida singkat dikediamannya

Baca Juga :  DAFFA DANO MENJUARAI KEJUARAAN KARETE ANTAR PELAJAR SD APJ CUP 111 BOGOR SEBAGAI JUARA SATU

Menyoal IMB SHILA dan serat pengaduan Ida Farida, pihak perijinan ( DPMPTSP) merespon dan berjanji secepatnya akan penggil para terkait, kami akan panggil secepatnya semua yang terkait, baik ibu Ida dan yang lain, terang Kepala Seksi pengawasan Maryadi kepada awak media diruang kerjanya, senin, (26/6)
ditempat terpisah, sebelumnya Dradjat juga berjanji akan panggil para pihak setelah surat tersebut terlebih dahulu dipelajari pada internal.( tim Tenarnews)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru