Ijin SHILA At Sawangan Disoal, ” Pemkot Respon Pengaduan Warga
Depok, Tenarnews: Menyoal Ijin mendirikan
bangunan(IMB) SHILA At Sawangan yang dituding IMB tersebut “cacat hukum”, tak pelak warga depok ( Ida Farida) surati DPMPTSP kota depok ( Jabar )minta ketegasan Pemkot terkait IMB perumahan Shilla yang berlokasi di dua kecamatan, Kec. Sawangan dan Kec. Bojong Sari Kota Depok itu
Pada surat pengaduannya,20/6/2022) kepada DPMPTSP, Pemkot depok, Ida Farida berharap pihak Pemerintah Kota Depok dapat kembali melihat surat Ijin( IMB) SHILA Lantaran lokasi lahan tanahnya masih sengketa di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jkt Perkara nomor 81/B/2022 PTUN.
Dikatakan Ida, saya sudah layangkan surat ke Dinas perijinan(dpmptsp) Kota Depok, 20/6/2022 terangnya, pada surat itu dia menilai IMB tersebut “cacat hukum” lantaran tanahny masih bersengketa dengan dirinya,”
saya minta Pemkot Depok segera menghentikan segala aktivitas dilokasi tanah itu, karna masih bersengketa di Pengadilan Tinggi(PT) jkt dengan saya, tegas Ida Farida singkat dikediamannya
Menyoal IMB SHILA dan serat pengaduan Ida Farida, pihak perijinan ( DPMPTSP) merespon dan berjanji secepatnya akan penggil para terkait, kami akan panggil secepatnya semua yang terkait, baik ibu Ida dan yang lain, terang Kepala Seksi pengawasan Maryadi kepada awak media diruang kerjanya, senin, (26/6)
ditempat terpisah, sebelumnya Dradjat juga berjanji akan panggil para pihak setelah surat tersebut terlebih dahulu dipelajari pada internal.( tim Tenarnews)