Ijin SHILA At Sawangan Disoal, ” Pemkot Respon Pengaduan Warga

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews: Menyoal Ijin mendirikan

bangunan(IMB) SHILA At Sawangan yang dituding IMB tersebut “cacat hukum”, tak pelak warga depok ( Ida Farida) surati DPMPTSP kota depok ( Jabar )minta ketegasan Pemkot terkait IMB perumahan Shilla yang berlokasi di dua kecamatan, Kec. Sawangan dan Kec. Bojong Sari Kota Depok itu

Pada surat pengaduannya,20/6/2022) kepada DPMPTSP, Pemkot depok, Ida Farida berharap pihak Pemerintah Kota Depok dapat kembali melihat surat Ijin( IMB) SHILA Lantaran lokasi lahan tanahnya masih sengketa di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jkt Perkara nomor 81/B/2022 PTUN.

Baca Juga :  Rektor UIN Jakarta Diminta Segera Batalkan Pemecatan 2 Wakil Rektor

Dikatakan Ida, saya sudah layangkan surat ke Dinas perijinan(dpmptsp) Kota Depok, 20/6/2022 terangnya, pada surat itu dia menilai IMB tersebut “cacat hukum” lantaran tanahny masih bersengketa dengan dirinya,”
saya minta Pemkot Depok segera menghentikan segala aktivitas dilokasi tanah itu, karna masih bersengketa di Pengadilan Tinggi(PT) jkt dengan saya, tegas Ida Farida singkat dikediamannya

Baca Juga :  DPW CIC NTB Pertanyakan "Tanah aset milik Kabupaten Lombok Barat Ludes di caplok oleh oknum Mapia Tanah "

Menyoal IMB SHILA dan serat pengaduan Ida Farida, pihak perijinan ( DPMPTSP) merespon dan berjanji secepatnya akan penggil para terkait, kami akan panggil secepatnya semua yang terkait, baik ibu Ida dan yang lain, terang Kepala Seksi pengawasan Maryadi kepada awak media diruang kerjanya, senin, (26/6)
ditempat terpisah, sebelumnya Dradjat juga berjanji akan panggil para pihak setelah surat tersebut terlebih dahulu dipelajari pada internal.( tim Tenarnews)

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB