IMB Perumahan Shilla disoal, Dinas DPMPTSP akan panggil parapihak
Depok Tenarnews TV9 – Terkait sengketa tanah PT. Pakuan Sawangan Gollf yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi ( PT) perkara no. 81/B/2022 PT. Tun Jkt dan beberapa sertipikat sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN Provensi Jawa Barat No. 08/Pdt. BPN 32/2017.tanggal 14 Maret 2017, serta pengumuman BPN kota depok,tanggal 04-08-2017 yang ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan kota depok Drs. Almaini, SH MH.
Adanya khasus tersebut diatas, kuat dugaan IMB Pt. Shila yang ada diatas tanah itu patut dibatalkan, demikian terang sumber kuat yang di percaya
Menyoal IMB tersebut, Dradjat Karianto Kabid pelayanan pada Dinas Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Pada Dinas Perijinan (IMB) Kota depok dengan didampingi Alvis Kabid Perijinan, saat dikonfirmasi beberapa wartawan dia mengatakan, terkait IMB tersebut nanti akan kami bicarakan diinternal dinas, setelah itu kami akan panggil para pihak yang terkait untuk dimediasikan, tegas Dradjat
Ditempat yang sama Alves mengatakan, pihak kami belum bisa membatalkan atau menghentikan kegiatan sebelum ada keputusan tetap dari Pengadilan,
Sementara Walikota depok pernah mengatakan kegiatan bisa dihentikan bila ternyata ada sengketa dilokasinya ( tim)