IMB Perumahan Shilla disoal, Dinas DPMPTSP akan panggil parapihak

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Youtube : TenarNews TV9

Depok Tenarnews TV9 – Terkait sengketa tanah PT. Pakuan Sawangan Gollf yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi ( PT) perkara no. 81/B/2022 PT. Tun Jkt dan beberapa sertipikat sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN Provensi Jawa Barat No. 08/Pdt. BPN 32/2017.tanggal 14 Maret 2017, serta pengumuman BPN kota depok,tanggal 04-08-2017 yang ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan kota depok Drs. Almaini, SH MH.

Baca Juga :  Pembina Presidium BMP Sebut Pemberontakan Kader Demokrat ke SBY karena Tidak Nyaman Dukung 02

Adanya khasus tersebut diatas, kuat dugaan IMB Pt. Shila yang ada diatas tanah itu patut dibatalkan, demikian terang sumber kuat yang di percaya

Menyoal IMB tersebut, Dradjat Karianto Kabid pelayanan pada Dinas Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Pada Dinas Perijinan (IMB) Kota depok dengan didampingi Alvis Kabid Perijinan, saat dikonfirmasi beberapa wartawan dia mengatakan, terkait IMB tersebut nanti akan kami bicarakan diinternal dinas, setelah itu kami akan panggil para pihak yang terkait untuk dimediasikan, tegas Dradjat

Baca Juga :  menggelar berbagai event kultural dan ekonomi untuk mendekatkan antara Indonesia dan Afsel

Ditempat yang sama Alves mengatakan, pihak kami belum bisa membatalkan atau menghentikan kegiatan sebelum ada keputusan tetap dari Pengadilan,
Sementara Walikota depok pernah mengatakan kegiatan bisa dihentikan bila ternyata ada sengketa dilokasinya ( tim)

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB