Bangunan PJS Kades tidak sesuai Hasil Musyawarah Desa

- Jurnalis

Kamis, 5 Mei 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 SUMATERA SELATAN,
Bagunan Pisik Dana yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatra Selatan Kamis 05/05/2022.

Musyawarah desa yang di laksanakan di Rumah Kutua BPD Desa Simpang Perigi menuai masalah, Pasalnya PJS Kepala Desa Simpag Perigi Lindayati Spd menempatkan Bangunan Pisik berupa Sumur Bor di pindahkan ketempat lain tampa ada Musyawarah terlebih dahulu baik kepada Badan Permusyawatan Desa maupun kepada Masyarakat.

Di ketahui peristiwa ini, sejumlah Masyrakat yang tidak mau di sebutkan Namanya meminta untuk di Publikasikan ke Publik tentang tindakan PJS Kepala Desa Lindayati Spd mengambil keputusan tampa ada kordinasi kepada BPD maupun kepada Masyarakat, di ketahui kebijakan ini hanya segelitir warga saja.

Baca Juga :  Raja Agung Nusantara Ketua Umum DPP GMPRI Mendesak Presiden Republik Indonesia Untuk Segera Mencopot Jabatan Kapolri terkait dengan Kegaduhan atau Gejolak di Tubuh Polri

Tidak hanya itu Jalan Usaha tani yang di usulkan melalui musyawarah Desa PJS tersebut akan memindahkan nya ke Jalan lingkar desa, padahal jalan usaha tani yang di maksud sangat di butukan Oleh masyarakat Desa Simpang Perigi.

Lain halnya dengan jalan lingkar Desa dia maksud, itu hanya di lalui hanya segelintir orang, jalan yang di maksudnya hanya ada beberapa Rumah saja, selanjutnya jalan tersebut buntu, tidak ada tembusanya, jelasnya.

Pasalnya yang menjadi permasalahan PJS ini tidak tau kebutuhan masyarakat Desa Simpang Perigi, di kernakan PJS ini berdomisili di Desa Padang Tepong jauh dari Desa Simpang Perigi.

Baca Juga :  KOTA TANGSEL MASIH TERAPKAN PPKM LEVEL DUA

Seharusnya Dana Desa di bangunkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa, dan di utamakan yang menjadi Prioritas untuk kepentingan Orang banyak bukan perorangan, kalau hal ini terjadi akan membuat gadu masyarakat Desa.

Apalagi Dana Desa di buat sebagai ajang Politik PILDES, ini akan menjadi permasalahan di ruang lingkup Desa, dan akan terjadi pecah belah di antara dua Calon Kepala desa.

Harapan kami masyarakat Desa simpang Perigi para penegak Hukum dapat mengusut permasalah ini, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, walapun hal ini belum terlaksana namun hal ini sudah jelas menyalai aturan Mentri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Dana Desa.

APRIANTO. ST.

Berita Terkait

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:39 WIB

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:16 WIB

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB