Depok, tenarnews: Menyoal penyegelan panggung gubug beratap jerami bertiang bambu di nilai”tebang pilih” dan berlebihan
pasalnya panggung yang sudah hampir sebulan tidak melakukan kegiatan apapun lantaran ada surat nyasar alis salah alat ternyata belakangan Sat Pol-PP Kota Depok dengan rombongan pengawalan ketat telah melakukan penyegelan yang sekaligus memasang tali kuning pada bangunan yang sudah lapuk tersebut
Adanya penyegelan itu, kepada Tenar Asmat sebagai pedagang nasi/makanan kecil yang juga mewakili para pedagang lain, dia mengeluhkan adanya penyegelan tersebut
Dikatakan Asmat, berawal saya mendapat surat penghentian dan pembongkaran atas panggung beratap jerami itu, namun surat saya tolak karna salah alamat, saya bukan pemilik nya, dan saya baca di beberapa puin surat itu yang berbunyi hasil pengawasan dan penyelidikan petugas lapangan bahwa bangunan milik saudara sampai saat ini belum memiliki ijin(Imb), pengawasan dan penyelidikan yang mana tanya Asmat, saya ga pernah merasa ditanya kenapa surat itu di tujukan atas nama saya ini memalukan buat saya, saya bukan pemilik bangunan itu, jangan bilang hanya katanya terang Asmat
Asmat menerangkan,
hanya pedagang kecil yang sudah puluhan tahun dagang di areal lokasi itu bersama pedagang lain terang nya
sekalipun surat itu saya tolak namun kegiatan sudah berheti lama tapi sepertnya mereka belum puas saya duga ada”titipan”? hingga di Segel ?
Adanya penyegelan itu sangat berdampak pada kami para pedagang kecil yang nyaris gulung tiker dan itu jeritan buat kami, liat saja sendiri semua pedagang pribumi kosong hanya satu dua yang buku itu pun untung untungan ungkap Asmat dalam menuangkan kegelisahan nya,
sebelum ada penyegelan terang

, pernah pak. Wakil kesini ngobrol dengan saya dan kemudian berdiri dilokasi tanah itu dengan Miming bos bawang putih, terang Asmat
Ditempat terpisah, Ida farida pemilik lokasi tanah yang sah berdasarkan putusan MA no. 554/1973 dengan enteng dia menjawab, buat saya tidak ada masalah dengan segel itu, asal jangan penegakan Perda mengawal Perda nya “tebang pilih” ? Saya lihat banyak segel setinggi 3 meter sudah berbulan bulan hanya jadi tontonan warga, dimana tegaknya? Ida juga mengatakan, dia akan pasang papan nama di jalan masuk menerangkan Tanah ini milik Ida farida Sk. Kinag no. 205/D/VIII – 1945 – 1964. Berdasarkan SPH telah di daftar di PN Depok no. 03/WMK/SPWA/2007/PN. Depok luas tanah 6,3 Ha Sudah memiliki kekuatan Hukum tetap Mahkamah Agung no. 554/1973 .
Dengan demikian siapa saja yang merasa punya hak silahkan komplin, tegas Ida.(tim tenar )