Sat Pol-PP Tegakkan Perda”Hanya Pada Gubug atap jerami” Gadang permanen yang ?

- Jurnalis

Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok tenarnews: lantaran tidak ada IMB, banguna beratap jerami bertiang bambu tanpa diding nyaris dibongkar paksa oleh Sat Pol-PP kota Depok, dan tanpa ampun dengan pengawalan ketat gubuk tak berdaya itu telah dikelilingi tali kuning dan tertancap papan nama segel Pol PP, aneh nya dua bangunan permanen di sampingnya berbentuk joglo dan beratap genteng melenggang? demikin kata sejumlah warga yang heran dan prihatin atas di segelnya bangunan itu

Saya heran bangunan reot atap jerami tiang bambu itu disegel dengan pengawalan ketat hanya karna tidak ada IMB nya seperti yang saya baca di tiang besi segel itu, kata Asmat 78 tahan salah satu pedagang masi diseputar tempat itu, dengan adanya segel itu, lanjut Asmat, kami para pedagang kecil ini terkena imbasnya, mau cari makan dimana lagi sudah dua minggu dagangan kami sepi keluh Asmat dan pedagang lainnya, aneh nya lamjut Asmat, dua bangun joglo permanin kenapa hanya dilewati, apa karna sebelumnya ada berdiri bpk wkl walikota dengan Miming di tanah itu? tanya Asmat seakan bertanya pada diri sendiri

Baca Juga :  Pasangan Joncik Muhammad - Arifai siap di lantik, Hidayat Muhammad : Alhamdulillah Terimakasih kepada Hakim MK.

timbulnya dua papan nama lain

ada papan nama Ida farida, diantaranya papan a/n. Miming J. Tjugiarto dan papan a/n. Arif, tak pelak gubug beratap cerami bertiang bambu itu kini di segel terang Ida farida pemilik tanah dan bangunnya,
Saya dapat dua surat dari Sat Pol-PP Kota Dpk penyegelan dan pembongkaran atas bangun beratap cerami tiang bambu tanpa diding milik saya itu terang Ida, hanya lantaran tidak ada IMB imbuh nya,
lantas lanjut ida, dua bangunan permanin lain ( joglo) milik miming Juanita Tjugiarto di sebelah bangunan saya itu sepertinya melenggang? ada apa, kalau mereka merasa memiliki SHM diatas tanah saya mari adu data, saya memiliki putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 554k/1973 inkrah atas lokasi tanah itu, sebetulnya saya pernah bermusyawah dengan bu miming tapi tidak ada titik terang

Baca Juga :  DR ZUL YAKIN NTB BISA WUJUDKAN SIRKUIT INTERNASIONAL

Kalau memang mau di segel karna tidak ada IMB, segel semua biar jangan dinilai tebang pilih tedasnya

Thofiqkurahman ketika di konfirmasi perihal penyegelan tersebut dia mengatakan, saya hanya perintah atasan dan mengawal Perda, kata thofiq singkat. (tim)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB