Khusus Tanah di Rt 006/02 Limo, Oknum “Sekongkol”dengan Mafia Tanah Warga Minta Keadilan Di Tegakkan

- Jurnalis

Minggu, 6 Februari 2022 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,tenarnrwstv9,Setelah Lelah melawan mafia tanah atas memperjuang kan hak tanyahnya seluas – + 4 hektar lokasi di Rt 006/02 kelurahan Limo, Kec. Limo Kota Depok Jabar, Suharlin lilin Hartini, cs pada jumpa pers nya dia keluhkan nasib nya kepada Presiden Jokowi lantaran tidak ada lagi tempat mengadu selain kepada Presiden nya

Kami sudah lelah dalam memperjuakan hak sebidang tanah kami yang di rampas oleh ulah mafia tanah dengan menguasai para oknum baik dari tingkat bawah sampai tingkat atas, kata nyi Lilin kepada awak media, tolong kami yang lemah ini pak Presiden Jokowi , kepada siapa lagi kami bersandar selain hanya kepada mu pak Presiden, keluhnya bersama pemilik tanah lain yang merasa di zolimi,
saya dan pemilik tanah lain nya di tanah lokasi itu sudah puluhan tahun mendiami, dan AJB syah belum pernah saya jual belikan kepada siapa pun, kalau kini tiba tiba tanah itu mau di rampas oleh mafia tanah dengan mengakangi para oknum tentu saya dan bersama yang lain akan kami pertahan kan hingga titik darah penghabisan, ungkap nyi Lilin kepada tenarnews

Baca Juga :  Kompak, Sinergitas Tni Polri Lakukan Kerja Bakti Bersama Warga Perbaiki Jalan Rusak

Di tempat yang sama Yakub Saragih selaku kuasa Hukum nyi. Lilin, cs dengan tegas dia mengatakan, selama tanah klien kami ini belum dibayar jangan pernah ada yang berani merusak dan mengijak nya, masuk pun kami usir, kata Yakub lantang

Baca Juga :  Duggan kasus korupsi angaran dana di desa cawang kecamatan lubuk

Menyoal Khasus tanah tersebut, berawal peralihan hak atas HGB no. 2253 kepada Pt. Artha Cahaya Persada pada 12 maret 2014 & 2245 kepada Pt. Prizamas Mitra Sejati pada 30 april 2014, melanggar pasal 27 ayat ( 3 )UU. No 2 tahun 2012
Adapun lokasinya, Pt. Panin Ivestment Enterprice, luas 40 ha, terdiri dari 7 HGB, lokasi Kel. Limo, dijual kepada Pt. Uricon utama HGB no 6 & 7. dan kepada Pt. Megapolitan HGB no. 3,4,5,8 dan 9.

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru