Hukum, Liputan Utama, Tenar News

Sidang Saksi Ahli Di PTUN Bandung Jelaskan Kepastian Hukum Penggugat, Dimata Hukum Sk. Kinag & Sertifikat Sama Hak nya

Depok, Tenarnews tv9.


Sidang saksi Ahli yang di gelar di gedung PTUN bdg, perkara no : 101/05/2021/PTUN.Bdg dengan penggugat Ida Farida dan tergugat BPN Depok tergugat intervensi PT Pakuan, Majelis Hakim Kemas Mendi Zatmiko, SH.,MH. Yustam Abithoyib, SH. Fadholy Hermanto, SH., MH. dan Panitra Kiswono, SH., MH.

Agenda sidang kesimpulan tambahan bukti para Pihak dan keterangan saksi Ahli. Dan saksi, pada sidang Itu menjadikan titik terang kepastian Hukum penggugat

Pasalnya Saksi Ahli Dr. Fahri Bachmid, SH.,MH. dengan tegas dia mengatakan, kepastian Hukum Sk. Kinag dengan sertifikat mempunyai hak yang sama.

Anggi Wartawan media nasional Tenarnews sdg konfir.dg ibu Ida usai sidang

“Sk. Kinag masih tetap berlaku, terkecuali ada pembatalan dengan menerbitkan Sk. Pembatalan,” terang Fahri yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Hukum Tata Negara Konstitusi dan Hukum Atministrasi Negara Itu.

Jadi, lanjut Fahri, tidak boleh BPN menerbitkan sertifikat diatas tanah Itu. Kalau Itu terjadi maka Itu merupakan penyelundupan Hukum yang menimbulkan kekacauan Hukum Itu, tegas Fahri Bachmid.

Pada sidang perdata gugatan sertifikat PT. Pakuan, Fahri juga menjawab semua pertanyaan para Pihak dan menepis pertanyaan yang dipandang Salah.

Menyoal Sengketa tanah dengan luas keseluruhan 91 hektar yang bersengketa sudah puluhan tahun namun belum mendapat kepastian Hukum, kini nampaknya dan dapat di yakini bisa terselesaikan dalam waktu yang tidak lama, ida farida warga Depok asli yang nampak lelah dalam menuntut hak miliknya, namun dalam Doa dia yakin kebenaran akan datang kepada nya.

“Saya yakin dan Insyaallah perjuangan saya yang sudah puluhan tahun memperjuangkan hak saya semoga dapat selesai dalam waktu dekat ini,” harap Ida.

Ida juga mengucapkan terima kasih kepada Fahri Bachmid yang telah membantu dalam perkara nya dan dia berharap hendaknya kepada pejabat pemkot depok mau mendengar keluhan warganya dan menerima, menelaah Surat warga yang masuk jangan hanya di”simpan”dilaci saja. ( moer) tiem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *