Sidang Saksi Ahli Di PTUN Bandung Jelaskan Kepastian Hukum Penggugat, Dimata Hukum Sk. Kinag & Sertifikat Sama Hak nya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews tv9.


Sidang saksi Ahli yang di gelar di gedung PTUN bdg, perkara no : 101/05/2021/PTUN.Bdg dengan penggugat Ida Farida dan tergugat BPN Depok tergugat intervensi PT Pakuan, Majelis Hakim Kemas Mendi Zatmiko, SH.,MH. Yustam Abithoyib, SH. Fadholy Hermanto, SH., MH. dan Panitra Kiswono, SH., MH.

Agenda sidang kesimpulan tambahan bukti para Pihak dan keterangan saksi Ahli. Dan saksi, pada sidang Itu menjadikan titik terang kepastian Hukum penggugat

Pasalnya Saksi Ahli Dr. Fahri Bachmid, SH.,MH. dengan tegas dia mengatakan, kepastian Hukum Sk. Kinag dengan sertifikat mempunyai hak yang sama.

Anggi Wartawan media nasional Tenarnews sdg konfir.dg ibu Ida usai sidang

“Sk. Kinag masih tetap berlaku, terkecuali ada pembatalan dengan menerbitkan Sk. Pembatalan,” terang Fahri yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Hukum Tata Negara Konstitusi dan Hukum Atministrasi Negara Itu.

Baca Juga :  BAtu Belek Gemilang "Ketum HKTI Fadli Zon dan Wamentan Sudaryono Tanam Padi Gamagora di Lombok Tengah

Jadi, lanjut Fahri, tidak boleh BPN menerbitkan sertifikat diatas tanah Itu. Kalau Itu terjadi maka Itu merupakan penyelundupan Hukum yang menimbulkan kekacauan Hukum Itu, tegas Fahri Bachmid.

Pada sidang perdata gugatan sertifikat PT. Pakuan, Fahri juga menjawab semua pertanyaan para Pihak dan menepis pertanyaan yang dipandang Salah.

Menyoal Sengketa tanah dengan luas keseluruhan 91 hektar yang bersengketa sudah puluhan tahun namun belum mendapat kepastian Hukum, kini nampaknya dan dapat di yakini bisa terselesaikan dalam waktu yang tidak lama, ida farida warga Depok asli yang nampak lelah dalam menuntut hak miliknya, namun dalam Doa dia yakin kebenaran akan datang kepada nya.

Baca Juga :  SMSI Pusat Gelar FGD Virtual: Matangkan Pengusulan Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional

“Saya yakin dan Insyaallah perjuangan saya yang sudah puluhan tahun memperjuangkan hak saya semoga dapat selesai dalam waktu dekat ini,” harap Ida.

Ida juga mengucapkan terima kasih kepada Fahri Bachmid yang telah membantu dalam perkara nya dan dia berharap hendaknya kepada pejabat pemkot depok mau mendengar keluhan warganya dan menerima, menelaah Surat warga yang masuk jangan hanya di”simpan”dilaci saja. ( moer) tiem

Berita Terkait

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26
*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*
Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis
Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung
Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025
Pelantikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Orgenes Wanimbo Waktu Harus Tepat.
Gubernur Papua Pegunungan Resmi di lantik, Senator Arianto Kami Siap Bersinergi.
Senator Arianto : Sebagai Perpanjangan tangan, kami disini siap membantu, bersinergi dan berkolaborasi.
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:01 WIB

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Jumat, 25 April 2025 - 04:34 WIB

*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*

Kamis, 24 April 2025 - 12:22 WIB

Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis

Minggu, 20 April 2025 - 09:55 WIB

Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung

Minggu, 20 April 2025 - 06:00 WIB

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Berita Terbaru

Tenar News

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:01 WIB

Tenar News

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:00 WIB