WARGA ASAL BALI MINTA KEPADA BUPATI SUMBAWA GURU AGAMA HINDU DI SEKOLAH

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEDE MANGKU WENTEN TOKOH HINDU BALI SUMBAWA

Sumbawa Tenarnews tv9,Masyarakat Sumbawa asal Bali mencapai 18 ribu jiwa tersebar diberbagai kecamatan di daerah ini. Mayoritas terbesar beragama Hindu. Mereka umumnya bertani dan berkebun di lahan kering yang juga menjadi tempat tin0ggalnya.

Anak-anak masyarakat Sumbawa asal Bali ini bersekolah di Sekolah Dasar, hingga SMP dan SMA diberbagai tempat. Bahkan sudah banyak yang lulus perguruan tinggi, khususnya dibeberapa universitas di Mataram dan daerah lain di luar NTB.

Terkait pendidikan formal di sekolah-sekolah, salah satu tokoh Hindu NTB, Gede Wenten angkat bicara dalam bincang khusus dengan TenarNews TV9.

Wenten meminta kepada Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah agar memberi perhatian kepada masyarakat Sumbawa asal Bali dalam hal menempatkan guru agama Hindu di SD dan SMP untuk siswanya yang beragama Hindu.

USTADZ PAESAL KETUA MUHAMMADIYAH SUMBAWA

“Hal itu penting karena menjadi kewajiban pemerintah untuk mengangkat guru semua agama, khususnya Hindu,” ungkap Winten yang dikenal sebagai tokoh Hindu pelopor tim pemenangan Zul-Rohmi di Pilgub 2018 dan Mo-Novi di Pilbup Sumbawa lalu.

Baca Juga :  PT. Wahana Transindo Perkasa hadir di ALFI Convex 2025. menawarkan beragam layanan terkemuka untuk kebutuhan Logistik dan Transportasi alat berat.

Permintaan Gede Wenten direspons positif oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumbawa, Ustadz H. Faisal Salim.

Senada dengan Wenten, Ustadz Faisal menjelaskan, pengadaan guru agama Hindu di sekolah-sekolah merupakan kewajiban pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa yang punya wewenang untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Sedangkan untuk SMA adalah wewenang Pemerintah Provinsi.

“Di beberapa tempat (daerah) sudah banyak guru agama. Baik agama Islam, Kristen, katholik, Hindu khusus di kabupaten Sumbawa. Ada kewajiban pemerintah untuk mengangkat guru agama bagi siswa non muslim, baik ASN maupun P3K agar pembinaan keagamaan bagi pemeluk agama dapat maksimal dan terlaksana dengan baik,” tegas Ustadz Faisal melalui pesan WA kepada TenarNews TV9, Minggu (21/11) siang.

Baca Juga :  Muktamar I NWDI Perlu Gerakan Revolusioner
WAYAN PASAK WAKIL KETUA PHDI SUMBAWA

Wakil Ketua PHDI Kabupaten Sumbawa, Wayan Pasak yang dihubungi via telepon WA mengatakan pendapat yang sama dengan Ustadz Faisal dan Gede Wenten.

Baik Wayan maupun Wenten meminta Bupati Sumbawa, minimal guru agama Hindu honorer kalau belum bisa mengangkat guru tetap.

Pasalnya, lanjut Wenten dan Wayan, pelajaran agama Hindu sangat penting dan mendasar bagi siswa Hindu dalam upaya meningkatkan ahlak dan keimanan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Mahmud Abdullah yang dikonfirmasi via telepon pada pukul 16:40 WITA, Sabtu menjelaskan, untuk guru agama Hindu di sekolah harus mengajukan ke BAKN Pusat.

Ditanya untuk guru honorer, ia mengatakan saat ini sulit karena keuangan daerah terbatas untuk menggaji guru honorer.

“Harus diajukan ke BKN. Kalau untuk honor agak sulit karena keuangan daerah terbatas,” ungkap Haji Mo, menutup percakapan.***(DIDIN MANINGGARA)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB