DIN SYAMSUDDIN : SEGERA KEMBALIKAN PENANGGULANGAN COVID-19 KE UNDANG-UNDANG

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TenarNews TV9 –
Presidium KAMI, Din Syamsuddin kembali angkat bicara soal Covid-19. Pandemi Covid-19 di Indonesia, kata Din, telah dan semakin menimbulkan korban, baik sakit maupun meninggal dalam jumlah yang sangat tinggi (bahkan Indonesia termasuk negara dengan korban meninggal yang tertinggi di dunia).

“Salah satu faktor dari kegagalan tersebut adalah kebijakan dan managemen yang tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian, tapi merancukannya dengan perhatian terhadap hal-hal lain seperti stimulus ekonomi dan parawisata,” ungkapnya yang TenarNews TV9 kutip dari WAG P2I (Perhimpunan Pimpinan Pesantren Indonesia) sebagaimana dilansir Ahmadie Thaha, Rabu (28/07/2021).

Ditegaskannya, perhatian pertama dan prima terhadap masalah kesehatan, seyogyanya menjelma dalam usaha seperti: (a). Mendorong Perguruan Tinggi dan Lembaga-Farmasi Nasional untuk menemukan/mengembangkan obat dan vaksin dari Dalam Negeri. (b). Mengadakan secara gratis test kesehatan, dan obat-obatan sehingga terjangkau oleh rakyat kecil. (c). Menyadari pentingnya pendekatan spritual-keagamaan yang menjadi modal besar Bangsa Indonesia dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan diri.

Baca Juga :  FORUM WARTAWAN JAYA INDONESIA (FWJI) KORWIL KOTA TANGSEL RESMI DI SAHKAN

Mantan Ketua Umum MUI dan PP Muhammadiyah itu menilai cara penanganan pemerintah selama ini terkesan kurang melindungi seluruh rakyat dan segenap Tanah Tumpah Darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945, dan dapat dinilai telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada, yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Undang-Undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan,” tandasnya.

Maka oleh karena itu, lanjut Din, demi penyelamatan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak, mendesak pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan antara lain: (a). Mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai moda transportasi dengan menegakkan kekarantinaan kesehatan (selama ini Tenaga Kerja Asing terlalu dimudahkan masuk). (b). Menegakkan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab Pemerintah menyediakan makanan/sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak. (Dalam hal ini Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan). (c). Tidak menjalankan kebijakan yang berubah-ubah dan apalagi bersifat sentralistik yaitu Pemerintah Pusat mendominasi sementara prakarsa Pemerintah Daerah dibatasi. (Dalam hal ini agar ditempuhkan pendekatan kolaboratif dari berbagai kementerian/instansi Pemerintah sesuai tupoksinya, bukan menyerahkan urusan kepada pejabat yang tidak tepat).

Baca Juga :  Januari 2025, Sirkuit Mandalika “Gass!” Sederet Kegiatan, Salah Satunya Pertamina VR46 Riders Academy

Untuk itu semua, walau sudah terlambat, Din minta pemerintah menggalang potensi dan partisipasi masyarakat, dan menghentikan sikap merasa bisa mengatasi keadaan sendiri, serta ingin mendesakkan sanksi atas rakyat dengan “berkacak pinggang”.

Din Syamsuddin yang sedang berada di Kampus Olat Utuk Pesantren Modern Internasional Dea Malela di Sumbawa, NTB, menyampaikan, semoga Allah SWT melindungi Bangsa Indonesia dari marabahaya dan malapetaka. (DM 02)

Berita Terkait

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?
Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah
Ibu Ida Lawan Megapolitan, Kuasa Hukum Yakini Klien Korban Mafia Tanah
Proyek Revitalisasi SLBN di Praya Barat Loteng Rp 3,3 Miliar Terindikasi Korupsi, Progres Baru 50 Persen
Pihak Rutan Depok Akui ada indikasi dugaan pelanggaran
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:30 WIB

INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:45 WIB

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah

Berita Terbaru

Tenar News

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:45 WIB