SATPOL -PP KOTA DEPOK AKAN MENYEGEL PERUMAHAN JAYANA RESIDENCE

- Jurnalis

Minggu, 2 Mei 2021 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9DEPOK-
Dalam waktu dekat ini, perumahan Grand Impresa Sawangan (GIS) / perumahan Jayana Recidence berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan akan segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-pp) Kota Depok lantaran perumahan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Menindak lanjut surat pelimpahan dari Dinas Perijinan No: 648/024 tertanggal 3 Februari 2021 perihal SP 3 untuk saudar Nalis Safrudin Direktur PT. Jaya Sampurna, maka pihak kami akan mengecek terlebih dahulu ke lapangan, ” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Taufiqurakhman di ruang kerjanya, Jum’at (30/04/2021).

Setelah di lakukan pengecekan di lapangan, sambungnya, kemudian kami akan berkoordinasi dengan para instansi-instansi terkait lainnya.

Dan jika memang terbukti perumahan utersebut tidak memiliki IMB, maka pihak kami akan melakukan penyegelan.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Tsanawiyah Nurul Wathon Remajun loteng L Mujtahidin Spd Meninggal

“Secepatnya bulan Mei ini atau setelah hari raya Idul Fitri, penyegelan akan di lakukan setelah kami memberikan surat pemberitahuan penyegelan terlebih dahulu kepada pihak PT Jaya Sampurna, ” tandas Taufiq.

Menjawab pertanyaan surat SP 3 itu, Nalis Safrudin selaku pengembang perumahan Jayana Residence mengatakan, ya biar saja, apapun yang terjadi masing masing mempunyai tanggung jawab, siapa yang menanam pasti dia yang menuai.

Adapun masalah uang,lanjut Nalis, itu ada dua kunci nya, jika terjadi masalah, pastinya ada yang menyerahkan dan ada yang menerima.

“Kalau bangunan baru ada Rekomendasi, kalau memang ada yang bisa urus IMB nya SHGB belum terbit dari 100 unit kurang yang sudah dibangun ambil duitnya kerumah saya, paling saya minta waktu 2 jam,” ujar Nalis melalui aplikasi whatsapp.

Baca Juga :  Selamat hari jadi Ke 15 Kabupaten 4 Lawang Provinsi Sumatera Selatan

Sementara itu, Lurah Bedahan, Hasan ketika di konfirmasi mengenai surat SP 3 tersebut mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima tembusan.

Dan koordinator para konsumen perumahan GIS yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan no koment

Untuk di ketahui, perumahan Jayana Residence atau GIS yang berdiri dilahan tanah seluas 8 hektar tersebut, permasalahan lahannya sudah lama bergulir di Pengadilan Negeri Depok dan kini sudah sampai pada banding di Pengadilan Negeri Bandung antara pemilik sertifikat sebagai penggugat dan PT. Jaya Sampurna sebagai tergugat.

Akibat dari sengketa lahan itu, berimbas kepada para konsumen yang merasa telah di rugikan oleh pihak pengembang karena tidak adanya kejelasan hak milik Lahan dan rumah yang saat ini dihuni oleh mereka.
(M. Murod/Emy)

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Kesehatan, PC IAI Pandeglang Edukasi Remaja Panti Bahaya Penyalahgunaan Obat
Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia
Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:06 WIB

Tingkatkan Literasi Kesehatan, PC IAI Pandeglang Edukasi Remaja Panti Bahaya Penyalahgunaan Obat

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB