Salahgunakan Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Terong Tawah Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lobar telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyeret mantan kades Terong Tawah yang berinisial S dan mantan sekdesnya yang berinisial HB. Keduanya kini sudah tidak lagi menjadi perangkat desa setempat.

“Untuk kasus Terong Tawah ini tersangkanya sudah kita tetapkan juga, itu sekitar 2 atau 3 hari yang lalu” kata Kasat Reskrim Polres Lobar, Dhafid Siddiq, S.H., S.I.K, saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/08/2020).

Baca Juga :  KALAK BPBD NTB ZAINAL ABIDIN JELASKAN MASALAH KORBAN GEMPA BELUM TUNTAS

Dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 480.000.000.

“Ini kasusnya terkait dengan DD (Dana Desa) dan Alokasi Dana Desa, pada waktu beliau menjabat,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diseret karena dana desa yang disalahgunakan yang mana sebagiannya dialokasikan untuk pembangunan. Kemudian ada juga pembangunan fiktif, di mana pembangunan tersebut sudah ada laporannya tetapi bentuk fisik dari bangunan tersebut tidak ada. Sebagian juga dialokasikan untuk mark up, di mana laporan harga dibuat tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sebut AKP Dhafid Siddiq.

Baca Juga :  HPN 2022, Presiden Apresiasi Insan Pers yang Terus Membangun Optimisme di Tengah Pandemi

Laporan dari masyarakat terkait kasus ini sudah diterima oleh Satreskrim Polres Lobar sejak tahun 2018 lalu. Dan hasil penyelidikannya baru terungkap sekarang.

“Kita bisa mudah melakukan penyelidikan terhadap pejabat itu justru ketika dia sudah tidak lagi menjabat. Karena ketika masih menjabat pasti banyak yang menutup-nutupi” ungkap Kasat Lantar Polres Lobar ini.

Berita Terkait

Lurah Paninggilan” Beri Bingkisan Kepada Anak Balita Program Makanan Tambahan Stunting”
Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Belanda telah mengembalikan ratusan benda bersejarah Indonesia, termasuk ‘harta karun asal Lombok’, yang dijarah pada masa penjajahan
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

Lurah Paninggilan” Beri Bingkisan Kepada Anak Balita Program Makanan Tambahan Stunting”

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:49 WIB

Belanda telah mengembalikan ratusan benda bersejarah Indonesia, termasuk ‘harta karun asal Lombok’, yang dijarah pada masa penjajahan

Berita Terbaru

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB