Tak Masuk DPT, Lembaga KPK Akan Laporkan Panitia Pilkades Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, Sumsel -TENARNEWS TV9 com. Warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Kantor Desa setempat untuk bertemu dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Rabu (22/06/22) sekitar pukul lebih kurang 16:00 WIB. Pasalnya hendak ingin menanyakan undangan hak pilih yang akan diselenggarakan pada hari Selasa 28/06 Minggu mendatang.

Namun sangat disayangkan, saat di cek dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat. Ternyata tidak ada nama di dalam DPT tersebut, padahal sebelum penetapan DPT sudah di daftarkan kepada panitia penyelenggara.

Sepertinya panitia telah mencatut hak

saya sebagai warga negara yang berhak memilih disetiap pesta demokrasi hususnya pesta demokrasi dalam pemilihan kepala desa, bahkan masih ada beberapa warga lagi yang tidak terdaftar di dalam DPT tersebut. Ternyata masih banyak warga Desa Babatan yang tidak tercatat di daftar dengan alasan berbagai macam. Saat ditanya bahwa nama saya sudah di daftarkan dan sudah masuk dalam daftar namun faktanya nama saya tidak masuk dalam daftar DPT” Ujar Sandri.

Baca Juga :  PERSAMI Bekerjasama Dengan HEBITREN Selenggarakan Sarasehan Dan Iftar Ramadhan

Saya merasa sudah kehilangan hak pilih saya, sedangkan itu sudah dijelaskan dalam undang – undang jika menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Ini sudah pidana. Berdasarkan undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di pidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Itu sudah jelas ketentuannya.

Baca Juga :  Aktivitas Pemeratan Tanah Lolos Pengawasan Pemda Depok

Herman, SH selaku pengamat hukum saat diwawancarai melalui pesan Watshapp pribadinya menjelaskan, hak di pilih dan memilih adalah hak seseorang dalam berkonstitusi, jika ada yang melarang atau menghalang halangi itu adalah perbuatan melawan hukum. Lapor dengan Bupati karena kewenangan penuh Pilkades adalah kewenangan Bupati selaku Kepala Daerah, kalaupun Bupati tidak menanggapi silahkan ambil langkah hukum” Terang Pengacara muda Herman,SH.
(APRIANTO Kaperwil SUMSEL)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru