ARAB SAUDI CABUT ATURAN VAKSINASI BAGI JAMAAH HAJI DAN UMROH

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arab Saudi tak lagi berlakukan syarat Prokes bagi jamaah Haji dan Umrah kecuali memakai masker di ruang tertutupARAB SAUDI TIDAK LAGI BERLAKUKAN SYARAT PROKES BAGI JAMAAH HAJI DAN UMROH KECUALI MEMAKAI MASKER DIRUANG TERTUTUP ……,………………………Jakarta Tenarnews tv9. Pemerintah Arab Saudi mengumumkan tak lagi berlakukan aturan wajib vaksinasi bagi jamaah Haji dan Umrah. 

Hal itu menindaklanjuti aturan sebelumnya yang mengumumkan tak memberlakukan tes Antigen dan PCR serta social distancing bagi semua Jamaah. 

Baca Juga :  Ketua Peradin Jatim Terpilih Kunker di BPC Madiun & BPC Gresik, Bambang Rudyanto: Saya Menginginkan Kerja Tersistematis & Cepat

Pengumuman tersebut diunggah melalui media sosial Haramain @HaramainInfo .

“Semua Jamaah sekarang dapat memasuki Arab Saudi tanpa mendaftarkan status vaksinasi mereka. Alhamdulillah!” cuitan para jamaah.

Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah kembali membuka Masjidil Haram dan masjid besar utamanya untuk kunjungan ibadah dari luar negeri. 

Bagi jamaah yang berkunjung ke Makkah dan Madinah tidak lagi diberlakukan social distancing atau jaga jarak, tetapi hanya diwajibkan menggunakan masker saat berada di ruang tertutup.

Baca Juga :  Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci

Selain itu Pemerintah Arab Saudi juga menghapus syarat karantina bagi jamaah Haji dan Umrah.

Hanya saja, Pemerintah mewajibkan bagi Jamaah untuk memiliki asuransi yang memberikan perlindungan karena Covid 19,(Tim Redaksi Tenarnews tv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB