Jakarta, Tenarnewstv9 ,-Pengurus dan Anggota Peradi Jakarta Barat mengadakan jumpa pers terkait pernyataan Hotman Paris yang dianggap membuat gaduh, jumpa pers berlangsung pada Senin( 25/4/ 2022) di kantor DPC PERADI Jak-Bar Jl. Tomang Raya Jakarta Barat tadi malam.
Dalam acara yang dihadiri oleh Sekjen Peradi Herry Suherman, dengan pembicara: Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Pengacara Muannas Alaidid; Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hotman Paris Hutapea untuk melakukan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataan merugikan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan dan meminta Hotman Paris untuk segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.
kami adalah Pengurus dan anggota
Peradi Jakarta Barat yang diketuai oleh Ketua Suhendra Asido Hutabarat menyatakan sikap dan menolak pernyatan Rekan hotman paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah.
Bahwa pernyataan Pengacara Senior Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan advokat dengan kartu advokat yang ditandatngani oleh Otto Hasibuan tidak sah dan tidak dapat bersidang kami duga sebagai pernyataan hoax Jelas Suhendra.
Bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020.
Bahwa terkait dengan adanya Putusan Agung No: 997K/pdt/2022 obyek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno, maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.
pernyataan Rekan Senior hotman
telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan dikalangan masyarakat dan advokat Jelas Suhendra. (Guruh/Red)