DPC Peradi Jakarta Barat Menolak Pernyataan Hotman Paris Bahwa Kartu Advokat Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnewstv9 ,-Pengurus dan Anggota Peradi Jakarta Barat mengadakan jumpa pers terkait pernyataan Hotman Paris yang dianggap membuat gaduh, jumpa pers berlangsung pada Senin( 25/4/ 2022) di kantor DPC PERADI Jak-Bar Jl. Tomang Raya Jakarta Barat tadi malam.

Dalam acara yang dihadiri oleh Sekjen Peradi Herry Suherman, dengan pembicara: Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Pengacara Muannas Alaidid; Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hotman Paris Hutapea untuk melakukan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataan merugikan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan dan meminta Hotman Paris untuk segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.

Baca Juga :  Survei Iqbal-Dinda No.3, ungguli dua calon lain di Pilkada NTB 2024

kami adalah Pengurus dan anggota

Peradi Jakarta Barat yang diketuai oleh Ketua Suhendra Asido Hutabarat menyatakan sikap dan menolak pernyatan Rekan hotman paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah.

Bahwa pernyataan Pengacara Senior Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan advokat dengan kartu advokat yang ditandatngani oleh Otto Hasibuan tidak sah dan tidak dapat bersidang kami duga sebagai pernyataan hoax Jelas Suhendra.

Bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020.

Baca Juga :  Rektor Universitas Hamzanwadi (NWDI)Terima Penghargaan Penulis Terbaik dari Perpusnas

Bahwa terkait dengan adanya Putusan Agung No: 997K/pdt/2022 obyek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno, maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.

pernyataan Rekan Senior hotman

telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan dikalangan masyarakat dan advokat Jelas Suhendra. (Guruh/Red)

Berita Terkait

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Lombok Tengah Jadi Panggung Besar, Puncak HUT NTB ke-67 Siap Gebrak 2025
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 November 2025 - 12:18 WIB

Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum

Senin, 17 November 2025 - 10:57 WIB

Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB